Program Sembako Perubahan Tetap Dikuasai E Warong dan Pemasok Lama

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Program sembako 2020 perubahan di Kabupaten Kudus  hampir pasti ditandai dengan tanpa adanya perombakan apa pun. Jumlah E Warong tetap berjumlah 148 unit dan  pemasok sembakonya juga tetap “orang lama”. Terkecuali wilayah Kecamatan  Mejobo yang dipercayakan kepada mantan kepala desa Temulus. Setelah ada restu dan penunjukan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kudus.
            
Mantan kepala desa Temulus Rabu malam (13/5/2020) malah sudah mengundang para pemilik/pengelola E Warong di Kecamatan Mejobo di salah satu rumah makan.  Mereka menyepakati program sembako 2020 perubahan di Kecamatan Mejobo ditangani mantan Kades Temulus Purwati.
Dengan demikian,  para pemilik E Warong dan pemasok sembako sangat diuntungkan. Sebab penerimaan kentungan semakin besar, karena program sembako 2020 (lama) tetap di tangan keduanya. 

Sebelum ada program sembako 2020 perubahan, jumlah E Warong 148 unit dengan jumlah Keluarga  Penerima Manfaat (KPM)- bica dibaca keluarga miskin mencapai  38.991 ( 2018), kemudian berkurang menjadi 35.266 ( Maret 2020). Lalu ditambah  KKM baru sebanyak 20.605, sehingga totalnya mencapai  55.871. Dengan nilai uang Rp 200.000 /KPM x  55.871 = Rp 11,17 miliar.

Rata rata setiap E Warong semula  “memiliki” 200 KPM , sekarang bisa membengkak hampir dua kali lipat, Otomatis keuntungannya juga berlipat. Begitu pula pemasok beras, telor, kacang kacangan, sayur dan buah-buahan lebih banyak lagi keuntungannya dibanding pemilik E Warong.
            Sebagian besar pemasok dan mata-rantainya berada di Desa Kirig Kecamatan Mejobo dan bertindak sebagai koordinator adalah Heru S, karyawan Satuan Polisi Pamong Praja  (Sat Pol PP) Kabupaten Kudus.
            Yunus dari Bank BNI Cabang Kudus yang dihubungi BeMo melalui telepon, Kamis (14/5/2020) membenarkan  sudah membagikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Kudus. “Hari ini di wilayah Kecamatan Jati, Tentang data lengkapnya hubungi Dinas sosial karena dinas ini selaku “Admin”” tuturnya.
            Tenaga Kerja Sosial  Kecamatan (TKSK) Kecamatan Jati, Khomariyah yang ditemui di Balai Desa Getaspejaten (Jati), membenarkan  hari ini (Kamis, 15/5/2020) telah  disalurkan 2615 KKS ke  14 desa. Namun belum diketahui secara pasti, berapa jumlah KKS yang telah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM),
Adapun rinciannya  adalah : Desa Getaspejaten  300, Jati Kulon 203, Jati  Wetan 158, Jepangpakis  119, Jetiskapuan 95, Loram Kulon (296), Loram Wetan ( 246), Megawon ( 220), Ngembal Kulon ( 148), Pasuruhan kidul 114, Pasuruan Lor 302, Ploso 144, Tanjungkarang  104 dan Tumpangkrasak 166.
Penjelasan Dinsos
            Sekretaris Dinas Sosial Kudus, Sutrimo  dalam penjelasannya secara tertulis  menyatakan saat ini masih dalam proses buka rekening Artinya bila KKM KKS belum buka rekening yang bersangkutan belum bisa  “menguangkan” dalam bentuk sembako.
            Sedang yang menyangkut data berasal dari Kementerian Sosial. Lalu tidak adanya penambahan jumlah E Warong, karena keterbatasan Bank BNI Kudus dalam pengadaan mesin pembaca/ Edc/ mesin penggesek KKS. “Perlu diluruskan, Pak Heru S bukan koordinator pemasok, tetapi sama sama pemsok”            Sutrimo juga menunjukkan bukti tertulis jadwal   buka rekening kolektif BNI  dan penyerahan KKS yang telah dimulai pada Rabu 6 `Mei di Kecamatan Jekulo, Lalu senin 11 Mei Kecamatan Bae, Selasa 12 Mei Kecamatan Kota Kudus, Rabu 13 Mei Kecamatan Undaan, Kamis 14 Mei Kecamatan Jati, Jumat 15 Mei  Kecamatan Mejobo, Senin 18 Mei Kecamatan Dawe, Selasa 19 Mei Kecamatan Gebog dan terakhir di Kecamatan jekulo pada Rabu 20 Mei.
            Namunberdasarkan data yang dihimpun dari rekapitulasi by name by address penerima bantuan sosial  pangan (program sembako ) perluasan, jumlah KKM KKS nya berbeda.
            Contoh di Kecamatan Kaliwungu :
Desa Bakalan Krapyak :  72 menjadi 61, Banget ( 83, 71), Blimbing Kidul ( 99, 89), Gamong ( 73, 63), Garung Kidul ( 30, 29), Garung Lor ( 88, 78), Kaliwungu ( 75, 65), Karangampel ( 81, 65),  Kedungdowo ( 198, 185),  mijen ( 179, 168), Papringan ( 78, 62), Prambatan Kidul ( 88, 68), Prambatan lor ( 254, 233), setrokalangan ( 68,60) dan Sidorekso (122, 100).
            Dengan contoh kasus tersebut dipastikan juga akan  merubah angka sekaligus merubah nama KPM, yang semula tercatat 20.605 akan menurun hingga pendataan terakhir per Rabu (20 Mei 2020).(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama