Peringatan World Press Freedom
Day 3 Mei 2020 adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya
komitmen pers untuk berkontribusi nyata dalam upaya bersama menanggulangi
pandemi Covid-19.
Dalam rangka peringatan World Press Freedom Day tersebut, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Keberhasilan penanganan Covid-19 ini sangat ditentukan oleh kemampuan dalam
menumbuhkan empati dan kedisiplinan publik serta memobilisasi sumberdaya Bangsa
dan Negara dengan pendekatan sistemik dan sistematik. Tanpa itu, dikhawatirkan
penanganan Covid-19 akan memerlukan waktu lama, tingkat mortalitas yang tinggi,
menambah persoalan turunan (ikutan) dan biaya sosial-ekonomi semakin tinggi.
Untuk itu Pers diharapkan mampu membangun atmosfer yang kondusif tumbuhnya empati
dan kedisiplinan publik serta mobilisasi sumberdaya Bangsa dan Negara tersebut.
2. Pers harus tetap berpegang teguh pada khittahnya, salah satu di antaranya
adalah kontrol sosial. Untuk itu Pers harus tetap mencermati, mengawasi dan
mengkritik berbagai kebijakan dan implementasinya yang dilakukan oleh
Pemerintah yang didasarkan atas data, fakta dan disampaikan secara proporsional
dengan tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik.
3. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemerintah diharapkan mampu mengelola
orkestrasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghindari timbulnya
asimetris kebijakan yang berdampak pada ketidak efektifan dalam penanganan
Covid-19.
4. Dalam menyampaikan pemberitaannya, Pers harus menjadi rumah penjernih
(clearing house) untuk melawan berita bohong (hoax), menjaga dan membangun
optimisme publik, mengajak kita semua untuk tetap patuh pada Protokol Covid-19
serta meningkatkan kesetiakawanan Nasional.
5. Sebagai pilar demokrasi, kemerdekaan pers adalah ruh dari kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sudah semestinya semua pihak menunjukkan kesungguhan
untuk senantiasa melindungi kehidupan pers yang bebas, independen, profesional
dan bertanggung-jawab dari berbagai ancaman atau pembatasan.
6. Dalam urusannya dengan masalah liputan atau pemberitaan pers, kami
menghimbau agar semua pihak senantiasa menahan diri dan berpegang pada UU Pers
No. 40 tahun 1999. Dewan Pers selalu membuka diri untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang muncul terkait dengan hal tersebut.
7. Kami mengapresiasi kontribusi unsur pers yang telah melaksanakan kampanye
simpatik melawan Covid-19. Mereka secara sukarela dan bersama-sama merancang
materi kampanye tentang social distancing, bekerja dari rumah, perlunya cuci
tangan, “jangan mudik” dan lain-lain. Sangat membantu masyarakat karena ruang
media diisi dengan pesan-pesan positif bagaimana menghadapi virus corona. Hal
ini menunjukkan kepedulian komunitas pers nasional dalam membantu masyarakat
dan pemerintah menangani pandemi covid 19.** (sup)
Posting Komentar