Pembagian Sembako Dinas Sosial, Melanggar Protokol Kesehatan


Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Pembagian uang Rp 100.000 dan beras 10 kilogram per orang bagi warga Kudus yang terdampak Covid-19 ditengarai justru melanggar protokol kesehatan. Sebab dib agikan di aula Dinas Sosial setempat dengan jumlah penerima ratusan orang.

Salah satu warga Desa Mijen Kaliwungu Kudus, Moh Sidiq menilai Dinas Sosial tidak mempertimbangkan ragam kondisi masyarakat. Warga miskin yang kesulitan alat transportasi serta berada jauh dari pusat kota lebih memilih tidak mengambil paket tersebut. “Harusnya mikir, kenapa harus datang ke aula kantor Dinas Sosial. Ini situasinya serba sulit,” kecamnya, Sabtu, 9 Mei 2020.

Dia mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah soal pembatasan sosial . Jika Dinas Sosial sistem pembagian bantuan sosial masih seperti itu, pihaknya menilai justru bertentangan dengan program pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 “Aneh, masyarakat dilarang berkerumun. Malah Dinas Sosial mengundang 4.000 warga datang ke Aula guna mengambil  beras dan uang Rp. 100 ribu,” .Moh sidiq menghimbau Dinas Sosial memfungsikan peran kecamatan dan desa, sehingga pembagian Bansos tidak menyulitkan warga dan dapat berjalan efektif.Bila data penerima Bansos berasal dari Kecamatan dan desa, mestinya kedua institusi tersebut difungsikan.

Terkendala SPJ
Sekretaris Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Sutrimo menjelaskan, pembagian beras dan uang tersebut ditempatkan di aula Kantor Dinas Sosial, karena terbatasnya jumlah  sumber daya manusia (SDM), tidak adanya biaya operasional, anggaran dirasionalisasi 50 persen, hingga harus berpacu dengan  surat pertanggung jawaban (SPJ) kepada Plt Bupati. “Jadi tidak ada maksud dan niatan yang lain” tegasnya.

Ia menambahkan,  SPJ atau  tanda terima beserta foto copy kartu tanda penduduk (KTP) segera kita lanjutkan tahap berikutnya. Nanti jika ada yang sakit diantar atau surat kuasa. Dalam undangan yang ditandatangani Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus Sutrimo, meminta para Camat untuk menghadirkan warga yang mendapatkan bantuan.

Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Jumat 8 Mei dan Senin 11 Mei  pukul 07.00 sampai 13. 00 WIB. Penerima bantuan diwajibkan membawa foto copy KTP dan tidak dapat diwakilkan. Kepala Bidang (Kabid)  Perlindungan, Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial  Adji Setiawan menambahkan bantuan beras dan uang Rp. 100 ribu akan dibagikan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 4.424 orang.  Sedang total anggaran yang disediakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus 2020 sebesar Rp 26 miliar. (Kit).

Komentar

Lebih baru Lebih lama