Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Pembagian uang Rp 100.000 dan
beras 10 kilogram per orang bagi warga Kudus yang terdampak Covid-19 ditengarai
justru melanggar protokol kesehatan. Sebab dib agikan di aula Dinas Sosial
setempat dengan jumlah penerima ratusan orang.
Salah satu
warga Desa Mijen Kaliwungu Kudus, Moh Sidiq menilai Dinas Sosial tidak
mempertimbangkan ragam kondisi masyarakat. Warga miskin yang kesulitan alat
transportasi serta berada jauh dari pusat kota lebih memilih tidak mengambil
paket tersebut. “Harusnya mikir, kenapa harus datang ke aula kantor Dinas
Sosial. Ini situasinya serba sulit,” kecamnya, Sabtu, 9 Mei 2020.
Dia mengingatkan terkait dengan
protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah soal pembatasan sosial . Jika
Dinas Sosial sistem pembagian bantuan sosial masih seperti itu, pihaknya
menilai justru bertentangan dengan program pemerintah dalam menekan penyebaran
virus Covid-19 “Aneh, masyarakat dilarang berkerumun. Malah Dinas Sosial
mengundang 4.000 warga datang ke Aula guna mengambil beras dan uang Rp. 100 ribu,” .Moh sidiq menghimbau Dinas Sosial
memfungsikan peran kecamatan dan desa, sehingga pembagian Bansos tidak
menyulitkan warga dan dapat berjalan efektif.Bila data penerima Bansos berasal
dari Kecamatan dan desa, mestinya kedua institusi tersebut difungsikan.
Terkendala SPJ
Sekretaris
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Sutrimo menjelaskan, pembagian beras dan
uang tersebut ditempatkan di aula Kantor Dinas Sosial, karena terbatasnya
jumlah sumber daya manusia (SDM), tidak
adanya biaya operasional, anggaran dirasionalisasi 50 persen, hingga harus
berpacu dengan surat pertanggung jawaban
(SPJ) kepada Plt Bupati. “Jadi tidak ada maksud dan niatan yang lain” tegasnya.
Ia
menambahkan, SPJ atau tanda terima beserta foto copy kartu tanda
penduduk (KTP) segera kita lanjutkan tahap berikutnya. Nanti jika ada yang sakit
diantar atau surat kuasa. Dalam undangan yang ditandatangani Sekretaris
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus Sutrimo, meminta para Camat untuk menghadirkan warga yang mendapatkan bantuan.
Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Jumat 8 Mei dan Senin 11
Mei pukul 07.00 sampai 13. 00 WIB.
Penerima bantuan diwajibkan membawa foto copy KTP dan tidak dapat diwakilkan. Kepala
Bidang (Kabid) Perlindungan,
Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial Adji Setiawan menambahkan bantuan beras dan
uang Rp. 100 ribu akan dibagikan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 4.424
orang. Sedang total anggaran yang
disediakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus 2020 sebesar Rp
26 miliar. (Kit).
Posting Komentar