Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Lampu
lalulintas atau yang lebih dikenal dengan lampu “bangjo” (abang ijo/merah
hijau) di pertigaan jalan raya Desa Kaliputu – Bacin- Panjang mulai berfungsi
sejak Kamis (7/5/2020). Pengendara
mobil, motor dan aneka jenis kendaraan
lain “kahadiran” bangjo tersebut
disambut positif. Namun delapan
orang “Pak Ogah” yang selama ini
“bertugas” di sana secara bergantian
hampir sepanjang 24 jam, menjadi
“korban” . Mereka terpaksa meninggalkan lokasi yang menjadi sumber penghasilannya. “Tolong Pak carikan “solusinya” untuk kami,” ujar mereka dengan
nada sedih.
Belum
diketahui berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun bangjo tersebut.
Namun menurut penelusuran BeMo melalui media “online”, satu unit lampu
bangjonya harganya Rp 1.650.000,-. Di pertigaan jalan dibutuhkan minimal tiga
unit lampu yang dipasang di tiga sudut di bagian tiang utama dan tiga tiang kecil di
bagian atas.
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang
mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat
penyeberangan pejalan kaki (zebra
cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan. (sup)
Posting Komentar