MAY DAY 2020 : “STOP PHK, BAYAR UPAH & THR BURUH SECARA PENUH”


Salah Satu Buruh Indonesia

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Wabah Covid-19 jangan dijadikan alas an untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Begitu pula Keputusan untuk meliburkan buruh juga harus disertai dengan tetap memberikan upah dan THR.

Hal itu ditegaskan aktvis perburuhan di Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi, yang akrab dipanggil Mamik, dalam perbincangan dengan BeMo , Jumat (1/5/2020) menyangkut Hari Buruh Sedunia 1 Mei. Khusus untuk peringatan ini kali tidak ditandai dengan berbagai  bentuk aksi.

Selain itu , Mamik juga meminta segala keputusan perusahaan harus melibatkan serikat buruh setempat.Wabah Covid 19 yang melanda negeri tidak serta merta mengesampingkan hak  dan kewajiban dalam hubungan industrial. “Hubungan Industrian harus tetap konsisten berlaku, Covid 19 jangan dijadikan alasan untuk meniadakan hak buruh,” tegasnya,

Masih menurut dia, peran Dinastenagakerja di daerah harus bekerja optimal dan profesional. Kondisi buruh rentan dengan keputusan sepihak yang mengesampingkan rasa keadilan. Mekanisme dan perlakuan dalam hubungan industrial harus tetap berjalan sesuai aturan yang ada. Baik secara Bipartit antara buruh dengan pengusaha, atau punTripartit yang melibatkan pemerintah sebagai pelaksana ketentuan yang ada.

Sedang keputusan merumahkan atau punmem-PHK buruh harus diawali dengan perundingan secara Bipartit.Kesepakatan bersama dalam rangka menjamin hak-hak buruh terlaksana dengan baik.Demikian juga terkait PHK.Keputusan PHK tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berlaku batal demi hokum. SesuaiPasal 155 ayat 1 UU 13/2003 TentangKetenagakerjaan (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama