![]() |
Salah Satu Buruh Indonesia |
Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Wabah Covid-19 jangan dijadikan alas
an untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Begitu pula Keputusan untuk meliburkan
buruh juga harus disertai dengan tetap memberikan upah dan THR.
Hal itu ditegaskan aktvis perburuhan di
Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi, yang akrab dipanggil Mamik, dalam
perbincangan dengan BeMo , Jumat (1/5/2020) menyangkut Hari Buruh Sedunia 1
Mei. Khusus untuk peringatan ini kali tidak ditandai dengan berbagai bentuk aksi.
Selain itu , Mamik juga meminta segala keputusan perusahaan
harus melibatkan serikat buruh setempat.Wabah Covid 19 yang melanda negeri tidak
serta merta mengesampingkan hak dan kewajiban
dalam hubungan industrial. “Hubungan Industrian harus tetap konsisten berlaku,
Covid 19 jangan dijadikan alasan untuk meniadakan hak buruh,” tegasnya,
Masih menurut dia, peran Dinastenagakerja di daerah harus
bekerja optimal dan profesional. Kondisi buruh rentan dengan keputusan sepihak
yang mengesampingkan rasa keadilan. Mekanisme dan perlakuan dalam hubungan
industrial harus tetap berjalan sesuai aturan yang ada. Baik secara Bipartit antara
buruh dengan pengusaha, atau punTripartit yang melibatkan pemerintah sebagai pelaksana
ketentuan yang ada.
Sedang keputusan merumahkan atau punmem-PHK buruh harus
diawali dengan perundingan secara Bipartit.Kesepakatan bersama dalam rangka menjamin
hak-hak buruh terlaksana dengan baik.Demikian juga terkait PHK.Keputusan PHK
tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
berlaku batal demi hokum. SesuaiPasal 155 ayat 1 UU 13/2003
TentangKetenagakerjaan (Kit)
Posting Komentar