Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Masjid Langgar Dalem berukuran
panjang 32,50 meter, lebar 24,70 meter, tinggi 9 meter dengan lahan seluas 825
meter persegi yang terletak di Desa Langgar Dalem Kecamatan Kota Kudus ,
konon bekas tempat tinggal Sunan Kudus.
Menurut buku Inventarisasi Benda
Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus 2007 ( dengan catatan
pendataan per Desember 2005), Langgar Dalem dari kata langgar yang artinya
mushola dan dalem artinya rumah kediaman( tempat tinggal).Secara keseluruhan
diartikan sebagai musholanya Sunan Kudus.
Dalam buku ini disebutkan, bangunan yang
berdinding tembok dan berkerangka kayu jati ini dibangun pada tahun 1458 Masehi atau 863
Hijriah, yang ditandai dengan sengkala memet Trisula Pinulet Naga . Dengan status
kepemilikan pemerintah , dikelola sebuah yayasan dan telah ditetapkan sebagai
cagar budaya.
![]() |
Empat tiang utama di tempat wudhu |
Sayang dalam buku tersebut tidak
disertakan data lain. Seperti siapa yang mendirikan, kapan mulai dihuni Sunan
Kudus dan kapan pula Sunan Kudus meninggalkan rumah tersebut. Termasuk
tentunya data lebih rinci tentang seluk
beluk bangunannya. Apakah pernah dipugar hingga benda apa saja yang masih utuh
(asli).
Namun menurut Seputarkudus.com, yang mengutip keterangan tokoh agama Desa
Langgar Dalem KH Choiruzzad , masjid Langgar Dalem pada awalnya digunakan para
santri untuk mengaji.”Pusat
menyebaran agama Islam di Kudus ya di
Langgar Dalem, dan para santri berdatangan dari berbagai daerah di luar Kudus.
Kemudian difungsikan sebagai masjid hingga sekarang” ujarnya.
Choiruzzad, yang lebih akrab dipanggil Yi Zad,
menambahkan sebelah selatan bangunan masjid, terlihat empat saka atau tiang
berbentuk bulat memanjang yang terendam di bak air wudu. Bangunan itu diyakini masih
dalam kondisi asli.
Memang, ujar
Yi Zad yang dikenal putra KH. Turaikhan Adjhuri itu, tempat wudlu tersebut
pernah akan dirubah. Namun dia melarang karena bangunan itu sudah ditetapkan
sebagai cagar budaya sehingga harus dirawat dan dilindungi . Terus terang ia
tidak tahu menahu kenapa empat saka itu diletakkan dalam air ( terendam air).
![]() |
Bedhug dan kenthongan Masjid Langgar dalem |
Dari buku Inventarisasi Benda Cagar
Budaya yang ditulis tim inventarisasi
dan diketuai Sancaka Dwi Supani serta keterangan dari Yi Zad, alangkah
baiknya bisa digali lebih dalam lagi. Dalam hal ini Tim Ahli Cagar Budaya (CB).
Sesuai undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang CB,
bbagian kedua- pengkajian pasal 31 ayat
3(tiga) disebutkan, Tim Ahli
CB ditetapkan (a) keputusan menteri
untuk tingkat nasional. (b) keputusan gubernur untuk tingkat provinsi dan
(c)keputusan bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kudus, baru sekitar setahun lebih terbentuk Mereka
adalah Edy
Supratno, Mitta Hermawati, Masdar Faridl, Anggara Nandiwardhana dan Muhammad
Sulthon. Belum diketahui secara pasti TACB yang konon di bawah komando Kepala Seksi
(Kasi) Museum sejarah dan purbakala, Llilk Ngesti sudah membuat program kerja apa belum.
Padahal Masjid Langgar Dalem ini dibangun jauh sebelum pembangunan Masjid Menara yang terkenal itu
pada 1685 Masehi atau 1.609 Hijriah yang
ditandai dengan candra sengkala “gapura (9) rusak (10) ewah (6) lan jagat
(1). Kalimat dalam bahasa Jawa ini
dibaca dari belakang sehingga terbaca 1609. Atau terpaut ratusan tahun.. Selain itu masih terlihat sebuah bendhug dan sebuah kenthongan yang
ditempatkan di ruang depan samping kiri
Konon benda itu juga masih asli. Sesungguhnya sangat menarik untuk dikaji.(sup).
Posting Komentar