Mangkrak Pasar Rakyat Kudus, Senilai Rp 5,6 Miliar

Pasar rakyat Kudus

Kudus, Berita Moeria (Bemo)

Pasar Rakyat Kudus (PRK) yang berada di komplek Pasar Baru Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus nyaris mangkrak, Sebab sebagian besar dari 39 kios dan 217 los tidak ditempati.  Bahkan khusus 39 kios hingga Kamis siang (28/5/2020) masih dalam kondisi tertutup rapat. Kios kios tersebut konon sudah dijual belikan oknum yang mengaku petugas Dinas Perdagangan Kudus dengan harga berkisar Rp 30 juta.


Sedang ratusan los kosong melompong. Hanya beberapa orang saja yang terlihat berjualan. Satu diantaranya seorang ibu paruh baya berperawakan gemuk asal Karangrowo Kecamatan Undaan.  Dengan dagangan tidak begitu lengkap, Hanya terlihat beberapa bungkus “lombok” dan satu ember ukuran tanggung berisi ikan kakap.segar “Kondisinya memang semakin sepi. Saya baru berjualan di sini sekitar tiga bulan terakhir” ujarnya. Oleh karena sebagian besar los dan kios tersebut tidak ditempati, maka kondisinya cukup bersih. Baik lantai, pintu hingga dindingnya masih mengkilat.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti saat mendampingi Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo, meninjau Pasar Baru dan Pasar Rakyat, Rabu (09/01/2018), PRK memiliki luas bangunan 55 x 25 meter per segi  dan merupakan pengembangan Pasar Baru Wergu Wetan.Dibangun atas biaya Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan senilai Rp 5,697 miliar. Proyek dibangun sesuai perencanaan dari pusat, dan selesai dikerjakan 30 Desember 2018 sesuai batas akhir kontrak. “Sejumlah pedagang yang masih menempati teras jalan Pasar Baru akan kami pindah di Pasar Rakyat,” ujarnya .


Bupati Kudus “mewanti-wanti” kepada Dinas Perdagangan agar tidak menjual belikan kios dan los PRK, karena “statusnya” gratis. Hanya membayar retribusi. Selain itu diperuntukkan bagi orang baru yang benar-benar ingin berjualan atau memiliki dasar dagang. “Jadi tidak ada istilah membayar untuk memperoleh tempat berjualan di PRK Tapi, harus selektif dalam menerima pengajuan untuk berdagang. Nanti, setelah dibuka dan jualan, harus ada pengawasan, surat izin pendasaran tiap bulan di”update,” Saya tidak mau mendengar los dan kios PRK diperjualbelikan. Kalau bisa semua pasar retribusi sudah menggunakan non-tunai “ tegasnya..

Bertolak belakang

Namun pesan Tamzil tersebut gagal di tengah jalan, karena yang bersangkutan dalam beberapa bulan kemudian terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan jabatan Bupati Kudus  dialihkan kepada Hartopo dengan status pelaksana tugas (Plt).


Setelah itu  Dinas Perdagangan membuka kesempatan kepada masyarakat Kudus yang berniat berjualan bisa menempati los di PRK yang masih tersedia tanpa dipungut biaya alias gratis."Kami mengharapkan masyarakat yang menginginkan tempat berjualan di pasar rakyat yang benar-benar berniat untuk berjualan sehingga ketika sudah mendapatkan tempat bisa langsung berjualan," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Andy Imam Santoso kepada Antara di Kudus.


Silahkan masyarakat Kudus mendaftar ke Dinas Perdagangan dengan membawa kartu identitas diri,Bagi masyarakat yang sudah mendaftar, katanya, akan ditunggu selama dua bulan, jika tidak ditempati sesuai batas waktu yang diberikan maka akan dicabut dan diberikan kepada orang lain yang benar-benar bersedia berjualan.


Andy Imam Santoso, kepada Radio Suara Kudus (Kamis 13 Juni 2019) menjelaskan,  pihaknya memberi tenggat waktu dua bulan kepada pedagang untuk segera menempati. Hingga pertengahan bulan Agustus, jika masih belum ditempati maka Dinas Perdagangan akan mencabut kios dan dialihkan ke pedagang lain.

Sedang berdasarkan  data yang dihimpun Bemo dari berbagai sumber sepanjang Kamis (28/5/2020), nyaris semuanya bertolak belakang. Banyak warga Kudus yang telah mengajukan permohonan untuk menempati los di PRK, namun ditolak Dinas Perdagangan dengan alasan sudah ada penghuninya.  “Banyak teman – teman termasuk puluhan pedagang kaki lima yang berminat. Namun ditolak. Ini tidak masuk akal, karena kenyataannya masih ada ratusan los yang kosong melompong. Sedang untuk kios yang berada di bagian depan sudah dijual belikan.” Ujar Jayadi salah satu tokoh PKL di Kudus.


Bahkan Jayadi menduga alasan Dinas Perdagangan tersebut merupakan salah satu srategi untuk memperoleh keuntungan berlimpah. Dengan cara memindahkan pedagang lain yang berada di komplek Pasar Baru  ke PRK melalui imbalan uang yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.


Dinas Perdagangan Kudus semasa jabatan Bupati Kudus ditangan Musthofa ( terutama pada periode ke-2) membangun ulang sejumlah pasar dengan nilai bangunan puluhan miliar rupiah. Termasuk bangunan baru di bekas terminal bus desa wisata Colo Kecamatan Dawe. Sebagian besar diantaranya sampai sekarang masih menyisakan banyak persoalan dan belum nampak adanya tindakan dari aparat yang lebih atas untuk mengusutnya. (sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama