Pendopo Kudus dari arah depan |
Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Bagi sebagian besar para pejabat dan
segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus , nampaknya tidak ada hal yang baru- tidak ada hal yang
menarik. Atau hal luar biasa ketika setiap harinya nyaris melihat “sosok” rumah
dinas bupati dan pendopo kabupaten.
Sebaliknya bagi pemerhati sejarah
dan benda purba, hingga para ahli tentu”mata hati” berbeda.Coba simak sebagian
“tubuh” pendopo kabupaten .Terutama di bagian bawah dinding sebelah
barat, sebelah timur, sebelah utara
(bagian belakang) dengan warna hijau menyolok.
Termasuk sebuah “jalan” baru yang berada di samping
barat pendopo. “Jalan” itu selebar lebih dari satu meter. Sedikit
menanjak. Ada pagar di kiri kanan dari bahan baja putih.
Jalan itu menuju pintu geser. Lalu ada dua pengeras suara yang dipasang di tiang
pojok depan dan tiang pojok belakang dinding bagian barat.
Sedang “bagunan baru/bentuk/gaya baru” berada di samping kanan kiri teras
bagian depan rumah dinas bupati Secara
umum, cat yang dikuaskan ke sekojur “ tubuh” pendopo dan rumah dinas bupati
tersebut amat sering berganti warna hingga kualitasnya. Menjadikan aneka warna,
jika di makanan bagai gado gado.
Berbagai bentuk perubahan tersebut sebenarnya melanggar undang undang nomer lima
tahun 1993 tentang benda cagar budaya (BCB). UU ini kemudian diganti menjadi UU
nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya (CB). Salah satu bentuk pelanggaran merubah keaslian bahan, bentuk, tata letak,
gaya dan atau teknologi pengerjaan ( Pasal 77). Yaitu pada bangunan yang berada
di ruang depan sebelah kanan dan kiri teras rumah dinas.
Berupa penambahan bangunan baru, berupa tiga pilar beton masing-masing
setinggi sekitar 4 (empat) meter dan
lima pilar beton dengan ukuran tinggi masing masing sekitar satu
meter..Bangunan baru tersebut lebih banyak difungsikan untuk menghindari
kucuran air hujan yang banyak melimpas, sekaligus mempercantik “wajah”.
Menurut ,Sancaka Dwi Supani, selaku anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia
(IAAI) Komisaris daerah (Komda) Jawa Tengah (Jateng) – Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta
yang dihubungi BeMo, pelanggaran itu “bisa dimengerti”, karena pada saat itu
sebagian besar pejabat di Kudus belum
paham dan sangat mungkin tidak pernah membaca adanya UU nomor lima tahun 1993.
Namun dengan diberlakukannya UU
nomor 11 tahun 2010 sebagai penggantinya- termasuk Perda Provinsi Jateng nomor
10/2013 tentang pelestarian dan
pengelolaan cagar budaya Provinsi Jawa Tengah, Supani sangat mengharapkan semua pihak yang terkait- terutama kalangan
Pemkab Kudus secepatnya untuk menindak lanjuti.
Dengan telah terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pasal.33 adalah
kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat
kompetensi untuk memberikan rekomendasi
penetapan, pemeringkatan dan penghapusan CB. “ TACB tingkat kabupaten
ditetapkan bupati/walikota. Tingkat provinsi gubernur dan tingkat nasional menteri. “ tuturnya.
Kepala Seksi sejarah museum
perbukalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Kudus, Llik
yang dihubungi BeMo, membenarkan telah melihat secara langsung kondisi
terkini pendopo dan rumah dinas bupati Kudus. “ Kami bersama dengan TACB Kudus kini
dalam proses mengkaji rumah dinas dan pendopo kabupaten. Sudah lima
bulan lebih tetapi belum juga rampung
100 persen. Mosok temboknya dicat hijau
telor” ujarnya.
Jika mengacu Buku Peninggalan
Sejarah dan Purbakala Kabupaten Kudus
yang diterbitkan Diparbud Kudus
tahun 2008, diperkirakan rumah
dinas dan pendopo tersebut dibangun sekitar tahun 1819. Atau sudah bisa
dipastikan termasuk salah satu benda budaya di kabupaten Kudus, Pada tahun itu
pemerintah Belanda mengangkat Raden
Adipati Tumenggung Panji Admonegoro sebagai bupati Kudus pertama.
Pendopo Kabupaten Kudus Tahun 1925 |
Rumah Dinas Bupati Kudus pernah dipugar
sebagian, yaitu bagian kamar utama bagian kanan dan kiri, semasa
pemerintahan di tangan M Tamzil ( 2003- 2008). Belum diketahui secara pasti
setelah periode tersebut berakhir dan digantikan bupati baru dua periode
(Musthofa 2008- 2013 dan 2013 – 2018)
apakah ada renovasi atau tidak.(sup)
Posting Komentar