Ketika Pendopo Kabupaten Kudus Dicat Hijau, Menjadi “Gado-Gado”

Pendopo Kudus dari arah depan

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Bagi sebagian besar para pejabat dan segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus , nampaknya  tidak ada hal yang baru- tidak ada hal yang menarik. Atau hal luar biasa ketika setiap harinya nyaris melihat “sosok” rumah dinas bupati dan pendopo kabupaten.

Sebaliknya bagi pemerhati sejarah dan benda purba, hingga para ahli tentu”mata hati” berbeda.Coba simak  sebagian  “tubuh” pendopo kabupaten .Terutama di bagian bawah dinding sebelah barat, sebelah timur, sebelah  utara (bagian belakang) dengan warna hijau menyolok.
Termasuk  sebuah “jalan” baru yang berada di samping barat pendopo. “Jalan” itu selebar lebih dari satu meter. Sedikit menanjak.  Ada  pagar di kiri kanan dari bahan baja putih. Jalan itu menuju pintu geser. Lalu ada dua pengeras suara yang dipasang di tiang pojok depan dan tiang pojok belakang dinding bagian barat.

Sedang “bagunan baru/bentuk/gaya baru” berada di samping kanan kiri teras bagian depan rumah dinas bupati  Secara umum, cat yang dikuaskan ke sekojur “ tubuh” pendopo dan rumah dinas bupati tersebut amat sering berganti warna hingga kualitasnya. Menjadikan aneka warna, jika di makanan bagai gado gado.

Berbagai  bentuk perubahan tersebut sebenarnya melanggar undang undang nomer lima tahun 1993 tentang benda cagar budaya (BCB). UU ini kemudian diganti menjadi UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya (CB). Salah satu bentuk pelanggaran merubah keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya dan atau teknologi pengerjaan ( Pasal 77). Yaitu pada bangunan yang berada di ruang depan sebelah kanan dan kiri teras rumah dinas.

Berupa penambahan bangunan baru, berupa tiga pilar beton masing-masing setinggi sekitar 4 (empat) meter dan  lima pilar beton dengan ukuran tinggi masing masing sekitar satu meter..Bangunan baru tersebut lebih banyak difungsikan untuk menghindari kucuran air hujan yang banyak melimpas, sekaligus mempercantik “wajah”.

Menurut ,Sancaka Dwi Supani, selaku anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komisaris daerah (Komda) Jawa Tengah (Jateng) – Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta yang dihubungi BeMo, pelanggaran itu “bisa dimengerti”, karena pada saat itu sebagian besar pejabat di Kudus  belum paham dan sangat mungkin tidak pernah membaca adanya UU nomor lima tahun 1993.

Namun dengan diberlakukannya  UU nomor 11 tahun 2010 sebagai penggantinya- termasuk Perda Provinsi Jateng nomor 10/2013 tentang  pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Jawa Tengah, Supani sangat mengharapkan  semua pihak yang terkait- terutama kalangan Pemkab Kudus secepatnya untuk menindak lanjuti.

Dengan telah terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pasal.33 adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan  rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan CB. “ TACB tingkat kabupaten ditetapkan bupati/walikota. Tingkat provinsi gubernur dan tingkat nasional  menteri. “ tuturnya.
Kepala Seksi sejarah museum perbukalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Kudus, Llik yang dihubungi BeMo, membenarkan telah melihat secara langsung kondisi terkini pendopo dan rumah dinas bupati Kudus. “ Kami bersama dengan TACB Kudus kini dalam  proses mengkaji  rumah dinas dan pendopo kabupaten. Sudah lima bulan lebih tetapi belum juga  rampung 100 persen.  Mosok temboknya dicat hijau telor” ujarnya.

Jika mengacu Buku Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kabupaten Kudus  yang diterbitkan Diparbud Kudus  tahun 2008,  diperkirakan rumah dinas dan pendopo tersebut dibangun sekitar tahun 1819. Atau sudah bisa dipastikan termasuk salah satu benda budaya di kabupaten Kudus, Pada tahun itu pemerintah Belanda  mengangkat Raden Adipati Tumenggung Panji Admonegoro sebagai bupati Kudus pertama.
Pendopo Kabupaten Kudus Tahun 1925
Rumah Dinas Bupati Kudus pernah  dipugar  sebagian, yaitu bagian kamar utama bagian kanan dan kiri, semasa pemerintahan di tangan M Tamzil ( 2003- 2008). Belum diketahui secara pasti setelah periode tersebut berakhir dan digantikan bupati baru dua periode (Musthofa 2008- 2013 dan 2013 – 2018)  apakah ada renovasi atau tidak.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama