Kudus, Berita Moeria(BeMo)
Seluruh wilayah di Kabupaten Kudus mulai Senin (18 Mei 2020) rencananya akan diberlakukan jam malam yang berlangsung mulai pukul 21.00- 06.00. Hal itu diungkapkan Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, Jum’at 15 Mei 2020 usai rakor bersama Forkopimda di ruang Pringgitan.
Selama berlangsung jam malam, seluruh aktivitas ekonomi maupun sosial dilarang. Sedang sejumlah lokasi pengecekan/ pos jaga bakal ditambah diperbatasan kabupaten Pati, demak dan Jepara. Khusus diwilayah pedesaan akan dimaksimalkan program “Jogo Tonggo”.Untuk mendukung pemberlakukan jam malam tersebut akan dikoordinasikan oleh TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Menurut Hartopo, adapun sanksi tegas bagi warung dan PKL yang melayani pelanggan lebih dari jam 21. akan diberikan peringatan hingga ditutup paksa. Untuk restoran yang berijin dapat melayani makan ditempat maksimal sampai jam 7 malam. Itupun rsetoran harus menerapkan protokol kesehatan dengan physical dan social distancing. Termasuk minimarket harus tutup jam 9 malam.
Sedangkan perusahaan yang masih menerapkan shift malam diperbolehkan, namun karyawan yang rumahnya melalui cek poin agar membawa surat keterangan dari perusahaan. Sedangkan bagi masyarakat umum yang terpaksa harus keluar malam karena ada keperluan yang mendesak, maka dapat memberi laporan kepada perugas yang tengah berptroli.(RSK/sup)
Posting Komentar