Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Menjelang hari raya idul fitri 1439 H, Dewan Pers mengeluarkan himbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.
Selengkapnya himbauan Dewan Per situ adalah :
->Jakarta, 30 Mei 2018
->Nomor : 264/DP-K/V/2018 Perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1439 H
Kepada Yth.
1. Sekretariat Negara
2. Kapolri
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Pimpinan BUMN/BUMD
6. Pimpinan Perusahaan
7. Karo Humas dan Protokoler 8. Pemprov, Pemkab, Pemkot se-lndonesia di Indonesia
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 ini Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan.
Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers. Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini.
Dewan Pers tak bisa menorerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/lbu silakan ditolak saja.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Bisa juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers. Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATV SI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang merupakan konstituen Dewan Pers dari unsur asosiasi perusahaan pers.
Sedangkan konstituen Dewan Pers mewakili organisasi wartawan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (P WI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR atau sumbangan apapun terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dari pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Demikian. Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan meningkatan mutu kehidupan pers nasional.
Dewan Pers Ketua Muhamad Nuh (sup)
Posting Komentar