![]() |
Cara Penggunaan E-Warong |
Data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kudus pada masa pandemi Covid 19 meningkat sekitar 55 %. Data Dinas Sosial Kabupaten Kudus tercatat sebelum pandemi, ada 38.991 masyarakat yang teridentifikasi miskin penerima BPNT. Jumlah tersebut bertambah 20.600 orang pada bulan Mei 2020 akibat Covid 19.
Anggaran BPNT yang dikucurkan untuk Kabupaten Kudus murni dari
pemerintah pusat. Penyaluran dana melalui Bank BNI dalam bentuk rekening yang tersimpan
dalam Kartu Keluarga Sehat (KKS). Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp. 200 ribu
per bulan. KKS digunakan untuk belanja bahan pangan di e-warong yang ditunjuk
pihak Bank. Ada 148 e-warong yang tersebar di 9 Kecamatan.
![]() |
Harga Komoditas Program Sembako |
Dalam pelaksanaan penyaluran BPNT diduga banyak praktek
penyimpangan. Masyarakat penerima BPNT dipaksa menerima paket sembako. Harga
dan kualitas bahan pangan tidak sesuai pasaran. Banyak oknum suplayer sembako bermain dengan pihak e-warong.
E-warong tidak berfungsi menjadi tempat belanja sembako. Hanya sekedar
menyalurkan paket sembako yang berasal dari oknum suplayer. Dugaan kongkalikong
harga, jenis dan kualitas sembako antara pemilik e-warong dan suplayer
dikeluhkan banyak pihak.
Dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 20 tahun 1999 tentang
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai serta diatur dalam Pedoman Umum Program
Sembako 2020 menyebutkan sejumlah hak penerima bantuan pangan. Dantaranya, KPM
memiliki keleluasaan dalam menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli
dengan dana bantuan program sembako.
Secara tegas regulasi program sembako 2020 melarang e-warong
memaketkan bahan sembako. Menentukan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan
sepihak sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Penyimpangan berlanjut dari harga, kualitas dan jumlah paket
sembako, Harganya lebih mahal dari harga pasaran. Bobot timbangan bahan pangan
tidak sesuai dengan yang tertera.
Dari beberapa penelusuran yang dilakukan, banyak KPM mengaku tidak
memahami haknya pada saat belanja. Hanya pasrah menerima paket sembako dari
e-warong. Kemudian KPM menyerahkan kartu KKS untuk mendapatkan bukti pembelian
seharga Rp. 200 ribu. (Kit)
Posting Komentar