Cermati Penyimpangan Bansos Pangan di Kudus


Cara Penggunaan E-Warong
Kudus, Berita Moeria(BeMo)
Data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kudus pada masa pandemi Covid 19 meningkat sekitar 55 %. Data Dinas Sosial Kabupaten Kudus tercatat sebelum pandemi, ada 38.991 masyarakat yang teridentifikasi miskin penerima BPNT.  Jumlah tersebut bertambah 20.600 orang pada bulan Mei 2020 akibat Covid 19.

Anggaran BPNT yang dikucurkan untuk Kabupaten Kudus murni dari pemerintah pusat. Penyaluran dana melalui Bank BNI dalam bentuk rekening yang tersimpan dalam Kartu Keluarga Sehat (KKS). Masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp. 200 ribu per bulan. KKS digunakan untuk belanja bahan pangan di e-warong yang ditunjuk pihak Bank. Ada 148 e-warong yang tersebar di 9 Kecamatan.
Harga Komoditas Program Sembako
Dalam pelaksanaan penyaluran BPNT diduga banyak praktek penyimpangan. Masyarakat penerima BPNT dipaksa menerima paket sembako. Harga dan kualitas bahan pangan tidak sesuai pasaran. Banyak oknum suplayer sembako bermain dengan pihak e-warong. E-warong tidak berfungsi menjadi tempat belanja sembako. Hanya sekedar menyalurkan paket sembako yang berasal dari oknum suplayer. Dugaan kongkalikong harga, jenis dan kualitas sembako antara pemilik e-warong dan suplayer dikeluhkan banyak pihak.  

Dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 20 tahun 1999 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai serta diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 menyebutkan sejumlah hak penerima bantuan pangan. Dantaranya, KPM memiliki keleluasaan dalam menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako.

Secara tegas regulasi program sembako 2020 melarang e-warong memaketkan bahan sembako. Menentukan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Penyimpangan berlanjut dari harga, kualitas dan jumlah paket sembako, Harganya lebih mahal dari harga pasaran. Bobot timbangan bahan pangan tidak sesuai dengan yang tertera.

Dari beberapa penelusuran yang dilakukan, banyak KPM mengaku tidak memahami haknya pada saat belanja. Hanya pasrah menerima paket sembako dari e-warong. Kemudian KPM menyerahkan kartu KKS untuk mendapatkan bukti pembelian seharga Rp. 200 ribu. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama