Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Memasuki hari ke lima bulan Mei
2020, pendataan program sembilan bahan
pokok (semako) 2020. tamabahan (baru). Padahal
waktunya sangat mepet, karena bila mengacu pada program sembako 2020
yang lama, penyaluran sembako dimulai
sejak tanggal 10 –tanggal 20.
Pihak Bank BNI Cabang Kudus yang
bertanggung jawab dalam hal ini juga tidak menyebutkan batas waktu tentang
penyelesaian data. Data yang dimaksud adalah data tentang jumlah Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
jumlah E Warong dan pemasok sembako.
Sedang program sembako 2020 yang
lama nampaknya tetap jalan terus seperti biasa. Meski banyak sekali dijumpai
berbagai bentuk pelanggaran yang melibatkan unsur Dinas sosial, Bank BNI, E
Warong dan pemasok. Dinas Sosial Kabupaten Kudus telah memecat dua petugas
koordinator kecamatan, karena telah terbukti melanggarn peraturan . Program
sembako 2020 yang lama melibatkan sekitar 35.000 KPM.
Menurut undangan secara lesan yang
berdasar musyawarah, Senin (4/5/2020) dijadwalkan adanya pertemuan/rapat
koordinasi yang melibatkan unsur Dinas Sosial, Bank BNI dan pemasok sembako di
Kantor Dinas Sosial pukul 08.00. Namun ada pemberitahuan mendadak rapat diundur
pukul 12, sehingga peserta rapat-khususnya pemasok sembako meninggalkan lokasi.
Namun ketika mereka berdatangan lagi
ke Kantor Sosial pada sekitar pukul 12-13.00 pihak Dinas Sosial dan Bank
BNI, rapat sendiri, tanpa dihadiri pihak
pemasok sembako. Pada sekitar pukul 15, rapat kedua
instansi selesai, Pihak Bank BNI langsung pulang kembali ke kantor. Sedang
pihak Dinas Sosial yang diwakili Sekretaris Dinas , Sutrimo menyatakan pihak
BNI belum selesai pendataan. Tidak disebutkan, kapan agenda yang tertunda
ini dilanjutkan kembali.
20.000 KPM baru.
Berdasarkan data yang dihimpun
“BeMo), rapat koordinasi yang dijadwalkan Senin (4/5/2020) sebenarnya sudah
mengerucut pada pembagian jumlah KPM baru yang mencapai 20.000 warga. Ada tiga
calon pemasok utama , yang masing –masing memiliki sejumlah sub pemasok.
Setelah selesai pembagian wilayah
yang mencakup sembilan kecamatan, akan dilanjutkan untuk mengundang pemilik E
Warong untuk perkenalan dan saling koordinasi. Sedang data
diri 20.000 KPM baru sudah diserahkan dari Dinas sosial kepada Bank BNI,
untuk ditindak lanjuti dengan proses pembuatan rekening kolektif. Masing masing
rekening harus berdasarkan data nama dan alamat yang dijadikan bahan
untuk menerbitkan KKS.
Pihak Bank BNI juga harus menyiapkan siapa saja yang berhak mendirikan
E Warong. Lalu ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama yang menyangkut
hak dan kewajiban. E Warong tidak
diperbolehkan “menjual” sembako dengan
model paketan. E Warong setiap saat bisa diberhentikan/dicabut haknya, jika
terbukti melakukan palanggaran.
Selain itu pihak Bank BNI harus
menyediakan mesin pembaca/EDC untuk setiap E Warong untuk memproses
transaki pembelian sembako dari KPM.
Juga menyediakan tenaga teknik yang secara berkala memantau kondisi masing-masing E Warong.(sup)
Posting Komentar