Belum Juga Rampung, Pendataan Program Sembako di Kudus- Bank BNI dan Kantor Saling Lempar Tanggung Jawab


Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Memasuki hari ke lima bulan Mei 2020, pendataan program  sembilan bahan pokok (semako) 2020. tamabahan (baru). Padahal  waktunya sangat mepet, karena bila mengacu pada program sembako 2020 yang lama,  penyaluran sembako dimulai sejak tanggal 10 –tanggal 20.

Pihak Bank BNI Cabang Kudus yang bertanggung jawab dalam hal ini juga tidak menyebutkan batas waktu tentang penyelesaian data. Data yang dimaksud adalah data tentang jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jumlah E Warong dan pemasok sembako.

Sedang program sembako 2020 yang lama nampaknya tetap jalan terus seperti biasa. Meski banyak sekali dijumpai berbagai bentuk pelanggaran yang melibatkan unsur Dinas sosial, Bank BNI, E Warong dan pemasok. Dinas Sosial Kabupaten Kudus telah memecat dua petugas koordinator kecamatan, karena telah terbukti melanggarn peraturan . Program sembako 2020 yang lama melibatkan sekitar 35.000 KPM.

Menurut undangan secara lesan yang berdasar musyawarah, Senin (4/5/2020) dijadwalkan adanya pertemuan/rapat koordinasi yang melibatkan unsur Dinas Sosial, Bank BNI dan pemasok sembako di Kantor Dinas Sosial pukul 08.00. Namun ada pemberitahuan mendadak rapat diundur pukul 12, sehingga peserta rapat-khususnya pemasok sembako meninggalkan lokasi.

Namun ketika mereka berdatangan lagi ke Kantor Sosial pada sekitar pukul 12-13.00 pihak Dinas Sosial dan Bank BNI,  rapat sendiri, tanpa dihadiri pihak pemasok sembako. Pada sekitar pukul 15, rapat kedua instansi selesai, Pihak Bank BNI langsung pulang kembali ke kantor. Sedang pihak Dinas Sosial yang diwakili Sekretaris Dinas , Sutrimo menyatakan pihak BNI belum selesai pendataan. Tidak disebutkan, kapan agenda yang tertunda ini  dilanjutkan kembali.

20.000 KPM baru.
Berdasarkan data yang dihimpun “BeMo), rapat koordinasi yang dijadwalkan Senin (4/5/2020) sebenarnya sudah mengerucut pada pembagian jumlah KPM baru yang mencapai 20.000 warga. Ada tiga calon pemasok utama , yang masing –masing memiliki sejumlah sub pemasok.

Setelah selesai pembagian wilayah yang mencakup sembilan kecamatan, akan dilanjutkan untuk mengundang pemilik E Warong untuk perkenalan dan saling koordinasi. Sedang  data  diri 20.000 KPM baru sudah diserahkan dari Dinas sosial kepada Bank BNI, untuk ditindak lanjuti dengan proses pembuatan rekening kolektif.  Masing masing  rekening harus berdasarkan data nama dan alamat yang dijadikan bahan untuk menerbitkan KKS.

Pihak Bank BNI juga harus  menyiapkan siapa saja yang berhak mendirikan E Warong. Lalu ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama yang menyangkut hak dan kewajiban.  E Warong tidak diperbolehkan  “menjual” sembako dengan model paketan. E Warong setiap saat bisa diberhentikan/dicabut haknya, jika terbukti melakukan palanggaran.

Selain itu pihak Bank BNI harus menyediakan mesin pembaca/EDC untuk setiap E Warong untuk memproses transaki  pembelian sembako dari KPM. Juga menyediakan tenaga teknik yang secara berkala  memantau kondisi masing-masing E Warong.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama