Akan Dilaporkan Jika Pembagian Sembako Menyimpang


Pembagian Sembako
Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Koordinator Pengawasan Publik  (KPP) Kabupaten Kudus Moh Amin melayangkan surat kepada semua E Warong di wilayah Kecamatan Dawe (Kudus) dan para Keluarga Penerima Manfaan (KPM) ( Keluarga Miskin) penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Isi surat meminta kepada  pendamping sosial bantuan pangan Kecamatan Dawe agar bekerja secara profesional. Melakukan pengawasan  guna meminimalisir bentuk penyimpangan. “Apabila dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai  di Kecamatan Dawe pada bulan Mei 2020 masih banyak penyimpangan dan dibiarkan saja, maka kami akan lapporkan kepada pihak berwajib” tegasnya.

Temubusan surat ini diberikan kepada Plt Bupati Kudus, Kapolres, Komandan Kodim 0722, Camat  Dawe, Kapolsek, Danramil Kecamatan Dawe, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bank BNI Cabang Kudus. Dalam surat tersebut Moh Amin juga  mengutip sebagian isi Peratuan Menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran bantuan pangan  non tunai serta pedoman umum Program Sembako 2020.

Diantaranya menyebutkan :

(1)   E Warong tidak diperbolehkan  memaketkan  bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang ditentukan sepihak oleh E Warong/ pihak lain ( suplayer/pemasok tertentu), sehingga KPM KKS tidak mempunyai pilihan

(2)   KPM KKS berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan  yang akan dibeli  dengan dana bantuan program sembako

(3)   Sembako yang dijual harus sesuai harga  pasaran dan berkualitas

(4)   E Warong  dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan  bahan pangan dengan harga  yang kompetitif ( bersaing) bagi KPM KKS

(5)   KPM KKS berhak memilih  E Warong yang menjual bahan sembako lebih murah dan berkualitas.

Berdasarkan data yang diperoleh BeMo,  E Warong di Kecamatan Dawe berjumlah 22 dengan jumlah KPM KKS lebih dari 7.000. Jumlah ini dipastikan bertambah, karena adanya  tambahan warga baru yang berjumlah 2.932. Sampai  sekarang belum diketahui secara pasti apakah penambahan jumlah KPM KKS juga diikuti penambahan E Warong.

Namun oknum Bank BNI sempat menyampaikan informasi ke sejumlah  E Warong, tidak akan menambah E Warong (baru). Tetap menggunakan E Warong lama, sehingga  perolehan keuntungan E Warong akan semakin  membesar.   Alasan yang diungkapkan tidak masuk akal, karena keterbatasan mesin  penggesek KKS.  Harga mesin itu hanya sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000/buah dan ternyata nyaris setiap E Warong mesin yang dimaksud tidak bisa dipergunakan secara baik. Terutama kasus KKS yang tidak bisa  keluarnya saldonya (kosong), sehingga KPM KKS tidak memperoleh sembako.(sup).

Komentar

Lebih baru Lebih lama