Koordinator Pengawasan Publik (KPP)
Kabupaten Kudus Moh Amin melayangkan surat kepada semua E Warong di wilayah
Kecamatan Dawe (Kudus) dan para Keluarga Penerima Manfaan (KPM) ( Keluarga
Miskin) penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Isi surat meminta kepada pendamping sosial bantuan pangan Kecamatan
Dawe agar bekerja secara profesional. Melakukan pengawasan guna meminimalisir bentuk penyimpangan.
“Apabila dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai di Kecamatan Dawe pada bulan Mei 2020 masih
banyak penyimpangan dan dibiarkan saja, maka kami akan lapporkan kepada pihak
berwajib” tegasnya.
Temubusan surat ini diberikan kepada
Plt Bupati Kudus, Kapolres, Komandan Kodim 0722, Camat Dawe, Kapolsek, Danramil Kecamatan Dawe,
Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bank BNI Cabang Kudus. Dalam surat tersebut Moh Amin
juga mengutip sebagian isi Peratuan
Menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran bantuan pangan non tunai serta pedoman umum Program Sembako
2020.
Diantaranya menyebutkan :
(1) E Warong tidak diperbolehkan memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang ditentukan sepihak oleh E Warong/ pihak lain ( suplayer/pemasok tertentu), sehingga KPM KKS tidak mempunyai pilihan(2) KPM KKS berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako
(3) Sembako yang dijual harus sesuai harga pasaran dan berkualitas
(4) E Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan dengan harga yang kompetitif ( bersaing) bagi KPM KKS
(5) KPM KKS berhak memilih E Warong yang menjual bahan sembako lebih murah dan berkualitas.
Berdasarkan data yang diperoleh BeMo, E Warong di Kecamatan Dawe berjumlah 22 dengan jumlah KPM KKS lebih dari 7.000. Jumlah ini dipastikan bertambah, karena adanya tambahan warga baru yang berjumlah 2.932. Sampai sekarang belum diketahui secara pasti apakah penambahan jumlah KPM KKS juga diikuti penambahan E Warong.
Namun oknum Bank BNI sempat menyampaikan informasi ke sejumlah E Warong, tidak akan menambah E Warong (baru). Tetap menggunakan E Warong lama, sehingga perolehan keuntungan E Warong akan semakin membesar. Alasan yang diungkapkan tidak masuk akal, karena keterbatasan mesin penggesek KKS. Harga mesin itu hanya sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000/buah dan ternyata nyaris setiap E Warong mesin yang dimaksud tidak bisa dipergunakan secara baik. Terutama kasus KKS yang tidak bisa keluarnya saldonya (kosong), sehingga KPM KKS tidak memperoleh sembako.(sup).
Posting Komentar