8 Pak Ogah Tergusur, Seirng Dibangun Lampu “Bangjo”

Anggota Pak Ogah

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Delapan “pak ogah” yang  “bertugas” di pertigaan jalan raya Desa Kaliputu – Desa Panjang dan Desa Bacin dipastikan akan tergusur. Seiring dengan dimulainya proses pembangunan lampu lalulintas – lebih dikenal lampu bangjo (abang-ijo/merah hijau).

Mereka Minggu malam (3/5/2020) “mengadu” ke BeMo. “Wah gimana nasib kami pak selnjutnya . Tolong carikan solusinya. Ini  sumber penghasilan kami  Kami harus mengadu ke mana Pak,” tutur mereka. “Pak Ogah” tersebut terdiri dari :dua orang dari Kecamatan Dawe (Kudus), dua orang dari Desa Bacin Kecamatan Bae (Kudus). Sedang empat orang lainnya dari Buyaran Demak. Mereka bekerja bergantian, antara pukul 07.00 – 15.00 dan  dari pukul 15.00 – 21.00.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro membenarkan tentang pembangunan lampu lalulintas di pertigaan tersebut.

Pembangunan itu berdasarkan atas kajian, yang antara lain tentang kepadatan lalulintas yang semakin meningkat. Apalagi salah satu ruas jalannya termasuk jalan raya  menuju tempat wisata. “Jika hasil kajian perlu dibangun lampu lalulintas ya kita bangun. Tentu saja menyesuaikan anggaran yang ada. Jadi sangat mungkin pertigaan lain yang selama ini “diatur pak ogah” juga akan dibangun lampu lalulintas”

Tentang keberadaan ke delapan pak ogah tersebut yang akan tergusur, Putut secara pribadi ikut prihatin. Namun secara kedinasan pak ogah bukan kewenangannya. “Mungkin akan lebih tepat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Dalam hal ini Polsek Kota yang selama ini “mendampingi” mereka,” tambahnya.
Putut Sri Kuncoro
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.

Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah, hati-hati yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Panggara , wacana pemberdayaan Pak Ogah sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas tidak melanggar undang-undang. Pemberdayaan ini didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan."Tanggung jawabnya hanya mengatur, tidak ada yang lebih dari pada itu. Latar belakangnya karena dia sudah mengatur, kami berdayakan jika dia ingin ikut berpartisipasi," ujarnya.(sup/kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama