![]() |
Anggota Pak Ogah |
Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Delapan “pak ogah” yang “bertugas”
di pertigaan jalan raya Desa Kaliputu – Desa Panjang dan Desa Bacin dipastikan
akan tergusur. Seiring dengan dimulainya proses pembangunan lampu lalulintas –
lebih dikenal lampu bangjo (abang-ijo/merah hijau).
Mereka Minggu malam (3/5/2020) “mengadu” ke BeMo. “Wah
gimana nasib kami pak selnjutnya . Tolong carikan solusinya. Ini sumber penghasilan kami Kami harus mengadu ke mana Pak,” tutur
mereka. “Pak Ogah” tersebut terdiri dari :dua orang
dari Kecamatan Dawe (Kudus), dua orang dari Desa Bacin Kecamatan Bae (Kudus).
Sedang empat orang lainnya dari Buyaran Demak. Mereka bekerja bergantian,
antara pukul 07.00 – 15.00 dan dari
pukul 15.00 – 21.00.
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil melalui Kepala Bidang
Lalulintas dan Angkutan Jalan, Putut Sri Kuncoro membenarkan tentang
pembangunan lampu lalulintas di pertigaan tersebut.
Pembangunan itu
berdasarkan atas kajian, yang antara lain tentang kepadatan lalulintas yang
semakin meningkat. Apalagi salah satu ruas jalannya termasuk jalan raya menuju tempat wisata. “Jika hasil kajian
perlu dibangun lampu lalulintas ya kita bangun. Tentu saja menyesuaikan
anggaran yang ada. Jadi sangat mungkin pertigaan lain yang selama ini “diatur
pak ogah” juga akan dibangun lampu lalulintas”
Tentang
keberadaan ke delapan pak ogah tersebut yang akan tergusur, Putut secara
pribadi ikut prihatin. Namun secara kedinasan pak ogah bukan kewenangannya.
“Mungkin akan lebih tepat dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Dalam hal
ini Polsek Kota yang selama ini “mendampingi” mereka,” tambahnya.
![]() |
Putut Sri Kuncoro |
Lampu
lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan
arus lalu lintas yang terpasang
di persimpangan jalan, tempat
penyeberangan pejalan
kaki (zebra
cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus
berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah. Pengaturan lalu
lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan
pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara
bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Lampu lalu
lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan
berhenti adalah warna merah, hati-hati
yang ditandai dengan warna kuning, dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Halim Panggara , wacana pemberdayaan Pak Ogah sebagai Sukarelawan
Pengatur Lalu Lintas tidak melanggar undang-undang. Pemberdayaan ini
didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berhak berperan serta
dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan."Tanggung
jawabnya hanya mengatur, tidak ada yang lebih dari pada itu. Latar
belakangnya karena dia sudah mengatur, kami berdayakan jika dia ingin ikut
berpartisipasi," ujarnya.(sup/kit)
Posting Komentar