Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Dampak wabah Covid-19 menyebabkan munculnya sekitar 20.605 “orang miskin baru” (OMB) di Kabupaten
Kudus. Mereka dijadwalkan akan
memperoleh sembako pertengahan Mei 2020, melalui program sembilan bahan pokok
(sembako) 2020 senilai Rp 200.000/orang/bulan.
Data rekapitulasi by name by address (BNBA) (data nama dan
alamat) yang dihimpun dari Dinas Sosial
Kabupaten Kudus, Rabu (6/5/2020, OMB tersebut tersebar di sembilan kecamatan
yang ada di Kudus. Yaitu Kecamatan Kota Kudus, Bae, Dawe, Gebog, Kaliwungu,
Jati, Undaan, Mejobo dan Jekulo Sedang
jumlah OMB terbanyak berada di Kecamatan Dawe mencapai 2.932 orang. Disusul
Kecamatan Gebog ( 2.711 orang) dan Kecamatan Jati 2.615 orang
Lalu untuk tingkat desa terbanyak di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe
sebanyak 461 orang, Gondosari Kecamatan Gebog
415 orang dan Desa Gondangmanis Kecamatan Bae 406 orang. “Jadi yang
benar, saat ini pendataan penerima
bantuan sosial pangan (Program Sembako)
perluasan (OMB) sudah rampung 100 persen. Sekarang baru proses pembukaan rekening kolektif. Dinsos dan BNI baru
membuat jadwal” tutur Sekretaris Dinso Kudus, Sutrimo
Rp 10 miliar lebih
Dengan rampungnya pendataan
atas penerima bantuan sosial pangan
(program sembako) perluasan, maka
jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
membengkak menjadi 55.871 orang
Dengan jumlah tersebut, maka setiap
bulan dana segar yang digelontorkan pemerintah pusat (Kantor Kementrian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) ke Kudus melalui Bank
BNI mencapai sekitar Rp 11, 1 miliar.
Uang tersebut bakal dicairkan masing
masing KPM KKS melalui E Warong yang
telah ditetapkan. Tetapi tidak dalam bentuk uang tunai, namun selembar kertas
berupa rincian jenis dan harga sembako dengan jumlah total Rp 200.000. Nyaris
tidak ada saldo (nol rupiah) atau sesuai
dengan jumlah saat pembukaan rekening kolektif.
Program sembako 2020 yang telah
berjalan selama dua bulan (senilai Rp 200.000/KPM KKS, berupa beras,
telor, kacang-kacangan, buah dan sayur dal bentuk paket. Seharusnya
sesuai dengan pedoman umum Program Sembako 2020, E Warong dilarang membagikan dalam bentuk paket.
Khusus untuk beras, jika berdasarkan
pembagian bulan April, setiap KPM KKS
memperoleh beras sebanyak 13 kilogram. Dengan demikian pada pembagian periode
Mei, maka dibutuhkan 715.000 kilogram
atau 715 ton. Jumlah yang cukup besar.
Label Keluarga Miskin
Sudah bukan rahasia lagi, ketika program sembako tersebut diluncukant
timbul banyak kasus. Sejak dari perbankan, Dinas sosial, E Warong dan termasuk
KPM KKS itu sendiri. Di tingkat KPM KKS yang paling
dominan adalah menyangkut kejujuran atau niatan. Terutama bagi mereka yang
sebenarnya dalam kondisi kecukupan, tapi
mengaku warga miskin.
Salah satu upaya untuk menekan kasus
tersebut di sejumlah desa/daerah mentrapkan model pemasangan label Keluarga
Miskin pada pintu/jendela rumah masing masing penerima KPM KKS. Di
Pamotan Kabupaten Rembang sudah ditrapkan dan menjadikan sekitar 163 KPM KKS
mengundurkan diri. Mereka malu disebut sebagai Keluarga Miskin. Jika hal itu
ditrapkan di Kudus, sangat mungkin jumlah KPM KKS menurun.(sup)
Posting Komentar