Berdasarkan hasil blusukan Berita Moeria (Bemo) dengan sasaran pelaksanaan program sembilan bahan pokok (sembako) di Kabupaten Kudus dalam sepekan terakhir, titik rawan salah satunya berada di E Warong.
Menurut Buku Pedoman Umum Program Sembako 2020, E Warong adalah Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-Warong. Adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian Bahan Pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e- Warong KUBE, Warung Desa, Rumah Pangan Kita (RPK), Agen Laku Pandai, Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.
Adapun bahan pangan dalam program tersebut meliputi (1) sumbet karbohidrat ( beras, jagung pipil, sagu). (2) sumber protein hewani(telor, daging sapi, ayam, ikan) (3) sumber protein nabati (kacang —kacangan, tempe, tahu) dan (4) sumber vitamin dan mineral (sayur mayor dan buah-buahan).
Jadi ketika pemilik Kartu Keluarga sejahtera (KKS) datang ke E Warong seharunya kali pertama mencek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC . Lalu masukkan PIN, kemudian menerima kertas cetak resi hasil cek kuota.
Langkah berikutnya “pilih” jenis program pangan sesuai ketentuan jumlah sesuai kebutuhan. Lakukanlah pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada mesin EDC. Proses terakhir “terima” bahan pangan yang telah dibeli serta terima cetak resi dari mesin EDC. Setiap pemegang KKS memperoleh jatah senilai Rp 200.000,
Praktek di lapangan terjadi banyak penyimpangan . salah satu contoh yang diliput Berita Moeria, di Desa Kirig Kecamatan Mejobo periode Maret 2020. Jatah sembako sudah disepakati berupa beras 12 kilogram seharga Rp 124.000, telor satu kilogram Rp 26.000, kaxcang hijau setengah kilogram Rp 11,000, ayam delapan ons Rp 28.500 dan buah buahan Rp 200.000,- Total Rp 200.000,- “ Jenis sembako dan harganya sudah disepakati bersama, Sedang untuk jenis semabko bulan April berbeda lagi,” ujar pemilik E Warong Desa Kirig Abdul Khalim
Berdasarkan pengecekan harga sembako di pasaran umum, total harga sembako yang dibagikan kepada pemilik KKS hanya berkisar Rp 165.000. Masih ada sisa Rp 35.000. Jumlah ini kemudian dibagi bagi untuk oknum agen, pemasok barang, hingga oknum pejabat. Tentunya jumlahnya bervariasi sesuai kompromi.
Jika mengacu pada jumlah penerimaan program sembako 2020 yang mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Maka ada kebocoran sekitar Rp 35.000 x 38.991 atau sama dengan sekitar Rp 1, 3 miliar.
Kebocoran yang begitu besar tersebut apakah terus dibiarkan berlarut larut dan rakyat kecil (maaf warga miskin) terus men jadi korban. Tentu tidak. Salah satu solusinya adalah mengedepankan keterbukaan di semua lini. Tinggal terpulang kepada mereka yang terkait dengan program sembako 2020.(sup).
Posting Komentar