KUDUS, BeritaMoeria(BeMo)
Bupati Kudus (Nonaktif) HM.Tamsil berencana banding atas vonis delapan tahun penjara. Putusan Hakim PN Tipikor Semarang menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat persidangan sebelum vonis dijatuhkan, terungkap kesaksian beberapa oknum pejabat dan kontraktor melakukan gratifikasi. Kesaksian tersebut menjadi kontribusi jatuhnya vonis Hakim Tipikor terhadap terdakwa HM. Tamsil.
Pendapat itu disampaikan PH. Bintang dari Kantor Hukum Prapatan Akademi Kudus menanggapi vonis delapan tahun terhadap HM. Tamsil. Dirinya berujar, jika vonis Tamsil didasari peristiwa OTT dan kesaksian gratifikasi maka yang terlibat harus bertanggungjawab.
“Putusan Majelis Hakim berdasar barang bukti dan saksi. Jika oknum pejabat bersaksi telah melakukan gratifikasi maka patut juga di meja hijaukan,” katanya (Senin, 6/4).
Menurtnya, kesaksian di hadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor dibandingkan dengan bicara di jalanan memiliki nilai berbeda. Dirinya berharap ada tindaklanjut penuntasan kasus korupsi di Kudus.
“Tidak adil jika hanya HM. Tamsil dan dua orang yang divonis. Oknum pejabat yang mengaku meminta uang kepada rekanan juga wajib ditindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjut dirinya berharap masyarakat lebih cermat dan tidak melupakan peristiwa OTT yang menimpa Bupati HM. Tamsil. Termasuk kesaksian sejumlah oknum pejabat yang menerima dan mendistribusikan uang hasil gratifikasi. (Kit).
Posting Komentar