Surat Edaran PLT. Bupati Kudus, Kerdilkan Peran Baznas Perangi COVID 19


KUDUS,Berita Moeria(BeMo)
          Surat edaran Plt. Bupati Kudus, Hartopo berisi pengalihan iuran bulanan ASN di lingkungan Pemkab dinilai kurang tepat. Iuran yang terkumpul biasanya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kudus. Untuk sementara dialihkan dan dikelola Pemkab dengan alasan untuk percepatan penanganan Covid 19.
Surat Plt. Bupati Kudus tertanggal 1 April 2020 ditujukan Kepala Peragkat Daerah se Kabupaten Kudus. Perihal surat disebutkan himbauan penggalangan dana untuk percepatan penanganan Covid-19.
          Informasi dari salah seorang ASN Kudus yang tidak mau disebut namanya, nominal iuran sebesar 2,5 % per-orang. Diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan.
Dalam pers release-nya, juru bicara Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (GEMATAKU), Slamet Machmudi menilai surat edaran itu sama halnya mengkerdilkan peran BAZNAS. Diantaranya mengelola dan menyalurkan dana amanat dari masyarakat.
Dia berpendapat, mestinya alur surat Plt. Bupati ditujukan kepada Baznas. Berisi permintaan agar zakat yang dihimpun dari ASN diperioritaskan bagi percepatan penanganan Covid 19.
“Bukan langsung potong kompas mengelola langsung zakat dan sedekah dengan mengatasnamakan covid 19,” sesalnya (Kamis, 9/4).
          Harus ada pemahaman yang lebih komprehensif terkait kelembagaan Baznas. Termasuk pengelolaan dan penyaluran dana bagi masyarakat. Untuk konteks penanganan Covid 19, Baznas dapat berperan mengelola zakat dan sedekah diperuntukkan bagi fakir miskin terdampak Covid 19.
“Penyalurannya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait data masyarakat yang terdampak Covid 19,” tandasnya.
Lebih lanjut pihaknya mempertanyakan surat edaran Plt Bupati Kudus. Pasalnya, dari aspek kewenangan dan akutanbilitas mengelola zakat dan sedekah dinilai kurang relevan.   Secara sosial masyarakat mulai curiga terkait alokasi anggaran penanganan covid 19.
Peran lembaga sosial keagamaan dalam penanganan covid sangat dibutuhkan. “Bukan malah dikerdilkan dan dipersempit ruang geraknya dalam berpartisipasi,” katanya.
Surat edaran Plt Bupati juga dituding dapat menimbulkan kontroversial dari aspek pemahaman agama. Untuk itu pihaknya meminta dipertimbangan dan dikonsultasikan kembali.
“Konsultasikan MUI, dan juga ulama kultural. Terlebih lagi muzakki (pemberi zakat) harus dimintai kesepakatan,” tuturnya. (Kit)

Komentar

Lebih baru Lebih lama