KUDUS, Berita Moeria (BeMo)
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan akan menindak tegas kepada pemudik yang nekat pulang ke wilayah Kabupaten Kudus di tengah wabah COVID-19,. Dengan sanksi dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus tersebut,
Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas(Plt) Bupati Kudus Hartopoi usai rapat koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Kamis (2/4/2020).
Tindakan tegas Pemkab tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis (2/4/2020) dengan pemeriksaan dan karantina terhadap pemudik. Mengingat sudah banyak pemudik yang datang dari luar kota dan saat ini belum terkendali.
Lewat karantina selama 14 hari, maka kondisi kesehatan pemudik akan terpantau dan bisa kembali ke keluarga setelah dikarantina.
Sedang tempat karantina telah disiapkan yaitu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Balai Diklat Menawan dan Hotel Graha Muria Colo.. Dengan kapasitas sekitar 900 orang. Bila memang kondisinya tidak mampu menampung, dia berharap PHRI juga siap membantu.
Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk orang dalam pemantauan (ODP) atau orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau daerah terjangkit, sedangkan pemudik yang mengalami gejala mirip terpapar virus corona maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan statusnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP). (sup)
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus dipastikan akan menindak tegas kepada pemudik yang nekat pulang ke wilayah Kabupaten Kudus di tengah wabah COVID-19,. Dengan sanksi dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus tersebut,
Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas(Plt) Bupati Kudus Hartopoi usai rapat koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Lantai IV Gedung Setda Kudus, Kamis (2/4/2020).
Tindakan tegas Pemkab tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis (2/4/2020) dengan pemeriksaan dan karantina terhadap pemudik. Mengingat sudah banyak pemudik yang datang dari luar kota dan saat ini belum terkendali.
Lewat karantina selama 14 hari, maka kondisi kesehatan pemudik akan terpantau dan bisa kembali ke keluarga setelah dikarantina.
Sedang tempat karantina telah disiapkan yaitu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak, Kaliwungu, Balai Diklat Menawan dan Hotel Graha Muria Colo.. Dengan kapasitas sekitar 900 orang. Bila memang kondisinya tidak mampu menampung, dia berharap PHRI juga siap membantu.
Kebijakan karantina tersebut berlaku untuk orang dalam pemantauan (ODP) atau orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau daerah terjangkit, sedangkan pemudik yang mengalami gejala mirip terpapar virus corona maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dan statusnya menjadi pasien dalam pengawasan (PDP). (sup)
Posting Komentar