KUDUS, BeritaMoeria(BeMo)
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mengantisipasi terhadap kemungkinan munculnya
penolakan warga terhadap korban meninggal- utamanya terkait dengan virus Covid
19.
Dengan cara mempersiapkan sebuah makam seluas sekitar
7.500 meter persegi di Desa Mlatinorowito Kecamatan Kota Kudus. Lebih tepatnya
di belakang komplek Kantor Samsat, yang berdekatan dengan lapangan sepakbola
desa setempat.
Makam umum itu telah “berfungsi” sejak sekitar 2004,
dengan penggunaan tanah seluas sekitar
1.500 meter persegi, sehingga masih tersedia lahan yang cukup untuk menampung
banyak jenazah yang dimakamkan. Selain itu dilengkapi dengan sebuah mjushola untuk untuk menyalati jenazah dan
status tanahnya adalah milik Pemkab Kudus.
Pelaksana Tugas
(Plt) Bupati Kudus Hartopo bersama unsur Forkopimda Kamis siang (16/4/2020) meninjau
lokasi makam tersebut.
“Langkah kami ini sebagai
bentuk antisipasi jika terjadi penolakan warga terhadap jenazah Covid-19. Namun
kami yakin, masyarakat Kudus telah
memahami prosedur pemulasaran jenazah Covid-19.” Ujarnya.
Hartopo menambahkan, jenazah Covid-19 telah diurus
secara baik dan dipastikan pihak rumah
sakit jenazah aman untuk dikebumikan,
sehingga tidak perlu terjadi penolakan. Atau dengan kata lain seluruh tahapan
pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol kesehatan. . Jadi, tidak
perlu takut apalagi panic
Protokol kesehatan itu antara lain para petugas yang menangani jenazah Covid-19
dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) . Jenazahnya sendiri telah diolesi balsam
khusus, dibungkus dengan plastik berlapir dan dimasukkan dalam peti. Dipastikan
jenazah itu tidak akan memunculkan penularan virus, karena virus itu sendiri
juga sudah dalam kondisi mati.(Pemkab/sup)
Posting Komentar