Salah satu Menu E-Warong |
Sekitar dua belas pemasok sembailan bahan pokok (sembako) dalam program sembako 2020 di Kabupaten Kudus meminta kepada pihak Bank BNI Kudus untuk mencabut keberadaan E Warong.
Namun permintaan itu tidak serta merta dipenuhi, karena Bank BNI harus melihat lebih dahulu bukti-bukti di lapangan. Ternyata ketika dicek ke lapangan ( e warong), tidak ada bukti terjadinya penyelewengan.
Hal itu diungkapkan, Aris Nurwanto, selaku pemilik warung Aris Desa Getaspejaten Kecamatan Jati yang ditemui BeMo, Rabu (22/4/2020). “Salah satu yang drekomendasikan untuk dicabut haknya sebagai E Warong adalah saya. Pihak Bank BNI tahu persis tentang kiprah saya di E Warong. Saya sudah diberitahu pihak Bank BNI,” tegasnya.
Aris Nurwanto |
Dalam pengantar Pedoman Umum Program E Warong, disebutkan program sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) .
Sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi (enam tepat) “ Selama ini saya telah menjalankan enam tepat tersebut. Jika saya menyalahi tentu saja saya sudah ditindak Bank BNI sesuai prosedur yang berlaku. Dari peringatan 1-3 kali hingga jenjang penindakan berikutnya. Sampai sekarang saya belum ada tegoran tertulis dari pihak Bank BNI,” tambah Aris
Sebagai buktinya, ia menujukkan enam tepat yang dimaksud. Paling terakhir adalah program sembako 2020, bagian bulan Apri. Sebagai berikut:
1 Beras 13 kilogram Rp 132.600
2 Telor satu kilogram Rp 25.000
3. Kentang Dieng Rp 15.000
4 Kacang tanah dua ons Rp 5.600
5 Duku Palembang ½ kg Rp 8.000
6 Bandeng presto (satu) Rp 15.000
-------------------------------
Jumlah Rp 201.200
Dalam program sembako 2020, mulai Maret nilainya ditingkatkan menjadi Rp 200.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM menerima sebuah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) “ Khusus untuk bagian April, saya memberikan tambahan berupa teh sosro celup. Saya bisa menyajikan enam macam barang dan satu barang tambahan tersebut saya tidak mau uembeli barang dari pemasok yang telah ditetapkan instansi yang berwenang. Keuntungan saya maksimal 10 persen” ujar Aris.
Ia juga menjelaskan alasan kenapa tidak mau membeli barang dari pemasok yang telah ditunjuk dan ditetapkan, karena kualitas dan kuantitasnya tidak memenuhi syarat. Contoh ketika barangnya saya timbang tidak sesuai ( bobotnya berkurang). Kualitas barangnya juga rendah. Ini kan merugikan KPM. Saya memang menolak tegas,” tandasnya.
Toko Aris telah mengantungi sertifikat dari Bank BNI, sebagai agen perorangan yang ditunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero)dengan nomor agen 46. Sertifikat ini ditanda-tangani Teguh Prasetijo Budi.
Sebagai agen, Toko Aris melayani 170 KPM Namun khusus untuk bagian April tercatat ada tiga anggota KPM yang gagal bertransaksi ( tidak memperoleh sembako senilai Rp 200.000). Hal itu sudah dilaporkan ke pihak yang berkompeten.
Menurut pengalaman selama ini, kegagalan itu bisa “diperbaiki” yang bersangkutan bakal memperoleh sembako dobel (April – Mei). Namun ada pula yang sama sekali gagal total (tidak memperoleh penggantian). Hal tersebut bukan karena “kesalahan”Bank BNI Kudus, namun akibat sistem elektronik yang terpusat di Jakarta. (sup)
Posting Komentar