Menu E Warong “Mandiri” Berbeda

Salah satu Menu E-Warong
Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Sekitar dua belas pemasok sembailan bahan pokok (sembako) dalam program sembako 2020 di Kabupaten Kudus meminta kepada pihak Bank BNI Kudus untuk mencabut  keberadaan E Warong.
Namun permintaan itu tidak serta merta dipenuhi, karena  Bank BNI harus melihat lebih dahulu bukti-bukti di lapangan. Ternyata ketika dicek ke lapangan ( e warong), tidak ada bukti terjadinya penyelewengan.

Hal itu diungkapkan, Aris Nurwanto, selaku pemilik warung Aris Desa Getaspejaten Kecamatan Jati  yang ditemui BeMo, Rabu (22/4/2020). “Salah satu yang drekomendasikan untuk dicabut haknya sebagai E Warong adalah saya. Pihak Bank BNI tahu persis tentang kiprah saya di E Warong. Saya sudah diberitahu pihak Bank BNI,” tegasnya.
Aris Nurwanto
Rekomendasi itu terkait dengan dugaan adanya keuntungan besar yang diperoleh E Warong yang ditangani Aris . Selain itu yang bersangkutan menolak tegas kehadiran pemasok.Sebab pemasok sendiri yang terbukti menyalahi sejumlah aturan tertulis Program Sembako 2020.
Dalam pengantar Pedoman Umum Program E Warong,  disebutkan program sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) .

Sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi (enam tepat) “ Selama ini saya telah menjalankan enam tepat tersebut. Jika saya menyalahi tentu saja saya sudah ditindak Bank BNI sesuai prosedur yang berlaku. Dari peringatan 1-3 kali hingga jenjang  penindakan berikutnya. Sampai sekarang saya belum ada tegoran tertulis dari  pihak Bank BNI,”  tambah Aris

Sebagai buktinya, ia menujukkan  enam tepat yang dimaksud. Paling terakhir adalah program sembako 2020, bagian bulan Apri. Sebagai berikut:
1 Beras  13 kilogram         Rp  132.600
2 Telor satu kilogram         Rp   25.000
3. Kentang Dieng            Rp   15.000
4 Kacang tanah  dua ons    Rp     5.600
5 Duku Palembang ½ kg    Rp     8.000
6 Bandeng presto (satu)      Rp   15.000
                -------------------------------
           Jumlah             Rp   201.200

Dalam program sembako 2020, mulai Maret nilainya ditingkatkan menjadi Rp 200.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM menerima sebuah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) “ Khusus untuk bagian April, saya memberikan tambahan berupa teh sosro celup. Saya bisa menyajikan enam macam barang dan  satu barang tambahan tersebut saya tidak mau uembeli barang dari pemasok yang telah ditetapkan instansi yang berwenang. Keuntungan saya maksimal  10 persen” ujar Aris.

Ia juga  menjelaskan alasan kenapa tidak mau membeli barang dari  pemasok yang telah ditunjuk dan ditetapkan, karena  kualitas dan kuantitasnya  tidak memenuhi syarat. Contoh ketika  barangnya saya timbang tidak sesuai ( bobotnya berkurang). Kualitas barangnya juga rendah. Ini kan merugikan KPM. Saya memang menolak tegas,” tandasnya.

Toko Aris telah mengantungi sertifikat dari Bank BNI, sebagai agen perorangan yang ditunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero)dengan nomor agen 46.  Sertifikat ini ditanda-tangani Teguh Prasetijo Budi.

Sebagai agen, Toko Aris melayani 170 KPM Namun khusus untuk bagian April tercatat ada tiga anggota KPM yang gagal bertransaksi ( tidak memperoleh sembako senilai Rp 200.000). Hal itu sudah dilaporkan ke pihak yang berkompeten.

Menurut pengalaman  selama ini, kegagalan itu bisa “diperbaiki” yang bersangkutan bakal memperoleh  sembako dobel (April – Mei). Namun ada pula yang sama sekali gagal total (tidak memperoleh penggantian). Hal tersebut bukan karena “kesalahan”Bank BNI Kudus, namun akibat sistem elektronik yang terpusat di Jakarta. (sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama