Melongok Warung Sembako Senilai Rp 7,9 miliar Sarat Berbagai Persoalan

Kudus,Berita Moeria (Bemo)

          Nanik Purwaningsih warga RT 04/RW 03 Desa Kirig Kecamatan Mejobo, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 10 memasuki toko sembilan bahan pokok (sembako) Karya Mulia. Lokasinya di tepi jalan raya dan hanya beberapa meter dari Kantor –Balai Desa Kirig.
          Perempuan ini membawa sebuah Kartu Kaluarga Sejahttera (KKS) dengan nomor  198 (tulisan) tangan. Kemudian diserahkan kepada pemilik warung Ny Abdul Halim. Kartu itu kemudian digesekkan ke sebuah mesin kecil yang  berasal dari Bank BNI Cabang Kudus.  Lalu muncul  secarik kertas berisi saldo sebanyak Rp 200.000.
KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
          Selanjutnya  pemilik warung menyodorkan  selembar kertas bertuliskan Daftar Sembako. : Beras 13 kilogram Rp 132.600,-, Telor satu kilogram Rp 25.400, kacang tanah 8 ons Rp 26.500, apel  setengah kilogram Rp 12.000 dan sayur Rp3.500. Total Rp 200.000. Lima jenis barang tersebut sudah dikemas dalam plastik kresek (kecuali beras yang dikemas dalam sebuah “karung” kecil).
          Daftar sembako tersebut sedikit berbeda dengan daftar Maret 2020 , karena  dalam daftar tertera  kacang hijau setengah kilogram dan  ayam delapan ons.  Perubahan itu atas usulan dari pemegang KKS.
Daftar Sembako
          Sejak Rabu (8/4/2020) hingga sekitar sepuluh hari ke depan ada sekitar 226 pemegang KKS di Desa Kirig yang akan  bergantian mendatangi toko  sembako Karya Mulia untuk menerima jatah sembako.
          Toko sembako ini pada awalnya “toko tani”, kemudian  ditunjuk Bank BNI Kudus sebagai warung elektronik (E Warong). “ Saya memperoleh pasokan beras dan telor dari  Pak Jalal warga Desa Kirig. Sedangkan buahnya dipasok mas Yudi. Kami memperoleh keuntungan rata rata sekitar Rp 6.000 per KKS “ ujar  Abdul Halim.
          Jika  E Warong nya Abdul Halim  sudah mulai membuka untuk melayani pemilik KKS,  namun E Warung Yanita Jaya Desa Piji Kecamatan  Dawe dan E Warong Kalila Desa Cendono Kecamatan Dawe sampai dengan Rabu (8/4/2020) belum melayani pemegang KKS,  Sebab barangnya  belum tiba seluruhnya.
Kedua pemilik toko tersebut menyebutkan pemasok beras dan telor dari Ny Erma warga  Desa Kirig. Sedang buah buahan dipasok dari salah satu warga kota Kudus., yang biasa disebut mas Deni.
          Pemilik toko Kalil.a mengaku menerima  keuntungan sebesar Rp 6000 per satu KKS. Dengan jumlah KKS sekitar 150. Namun dalam  daftar penyaluran  bantuan pangan non tunai  Kabupaten Kudus tercatat  235.
          Sedang pemilik toko Yanita Jaya mengaku memperoleh keuntungan Rp 6000 dari  pemasok beras Erma dan ditambah Rp 2000 dari pemasok buah Deni. Per KKS. “Sedang jumlah KKS tidak sama jumlahnya antara bulan satu dengan bulan lainnya.
Semua pembayaran melalui tranfer bank. Kami tinggal “memotong” hak kami sesuai kesepakatan” ujarnya.
Toko Yani Jasa Desa Piji Dawe
          Dibanding dengan toko sembako  Karya Mulia Kirig,  “dokomentasi” toko Yanita Jaya terkesan kurang rapi. Hanya ditulis tangan  dalam dua buku tanpa rincian dan tanda tangan. Papan nama E Warong berukuran kecil, nyaris tidak terlihat.
Sedang pemilik toko Kalila yang merangkap sebagai salah satu perangkat Desa Cendono tidak menunjukkan “bukti”. Sebab ia ditemui saat bertugas di Kantor Desa Cendono.
          Erma yang ditemui di rumahnya baru menyiapkan beras yang akan dikirim ke sejumlah E Warong di Kecamatan Dawe.  Ia mengaku  memasok sekitar  35 ton beras dan  beberapa kotak telor. “Saya bisnis murni. Saya siap diganti setiap saat jika  saya dianggap atau terbukti melakukan pelanggaran. Saya bukan pegawai Dinas Sosial Kudus. Saya memang ditunjuk sejumlah besar para agen (pemilik E Warong) di Kecamatan Dawe,” tegasnya saat Berita Moeria  dua kali menemui di rumahnya.
          Ema  mengaku mempunyai penggilingan beras di Desa Kirig- tepatnya di seputar lapangan olahraga (sepakbola) Desa Kirig. Menurut keterangan sejumlah warga desa setempat, Erma termasuk orang kaya baru. Konon memiliki dua unit mobil kelas menengah  seharga ratusan juta rupiah.
          Sedangkan rumahnya sendiri relatif kecil. Ruang tamu dan  emperan rumah bagian depan dijejali dengan  karung karung beras. Sejumlah pekerja nampak sibuk mengemasi beras tersebut. Sempat terlihat sebuah  mobil bak terbuka yang diduga untuk mengangkut sembako dan dua mobil lainnya tidak nampak. Konon dititipkan.
          Sedang pemilik warung  Zanita Jaya, rumahnya menyatu dengan toko dan masjid.  Rumahnya  cukup besar dan lumayan bagus. Pelatarannya juga  lebar. Terlihat ada sebuah truk dan mobil.
Penuh tanda tanya
         Dari pelacakan yang dilakukan Berita Moeria,  memang ditemukan banyak hal yang menyimpang dari buku pedoman umu Program Sembako 2020. Diperkirakan penyimpangan akan semakin  bertambah, akibat adanya  program penambahan E Warong dari 148 unit menjadi 200 unit. Lalu ada penambahan KKS baru sekitar 21.000.
Pihak Bank BNI Cabang Kudus dan Dinas Sosial Kudus, harus segera menetapkan  warga baru penerima KKS dan pengadaan kartu itu sendiri. Termasuk mendirikan E Warong ( didalamnya terdapat agen dan pemasok barang/sembako).
Hal itu tidak semudah membalik telapak tangan.
          Persoalan di E Warong lama saja, sampai sekarang terkesan kuat dibiarkan begitu saja, sehingga muncul berbagai isyu negatif. Tidak hanya menyangkut orang nomor satu di Kudus, tetapi juga oknum di lingkungan pemerintahan, perbankan hingga sosok perseorangan dan lembaga. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Informasi yang diperoleh dari sumber resmi yang tidak bersedia disebut identittasnya  merencanakan akan merombak total personil “resmi” dan tidak resmi. Hanya saja apakah ada keberanian ( tindak nyata/bukti) rencana itu diwujudkan.
          Namun yang pasti , inilah katab pengantar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Selaku Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai  MUHADJIR EFFENDY.
Penyerahan Sembako E-Warong Karya Mulia 
          Yang  tertulis dalam Buku Pedoman Umum Program Semabko  sebagai berikut:
Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga,tepat kualitas, dan tepat administrasi.
          Seperti halnya program BPNT, program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.Untuk program Sembako, pemerintah meningkatkan nilai bantuan dan memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidakhanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
          Program Sembako dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah yang memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan akses geografis, dengan memberlakukan mekanisme khusus untuk wilayah-wilayah dengan kendala akses tersebut.
Bantuan program Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Ke depannya, program Sembako diharapkan juga dapat diintegrasikan dengan program bantuan sosial lainnya melalui sistem perbankan.
          Pedoman Umum Program Sembako ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai sebelumnya dan dapat digunakan sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bank penyalur, e-warong sebagai agen penyalur bahan pangan, dan pihak terkait lainnya.
          Pedoman Umum Program Sembako disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.
          Saya harap para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat
menggunakan Pedoman Umum Program Sembako ini dengan sebaik-baiknya
sebagai acuan pelaksanaan program Sembako.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama