Kudus,
Berita Moeria (BeMo)
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus, sampai saat
ini belum melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Dengan dasar pertimbangan mata pencaharian utama masyarakatnya sebagai buruh di perusahaan. "Terus
terang Bapak Gubernur Jateng menganjurkan agar Kudus melaksanakan PSBB. Namun,
jika semua pabrik tutup maka mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kudus
bisa hilang," tutur Hartopo selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus
dalam rapat koordinasi di salah satu
ruangan rapat Pemkab setempat, Senin (27/4/2020).
Dia menekankan yang penting setiap
perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan memperketat protokol
kesehatan pegawainya. Jika masih memperbolehkan pegawainya pulang ke luar
wilayah, pihaknya meminta agar pegawai diminta menggunakan kendaraan pribadi
atau fasilitas transportasi dari perusahaan.
Sebagai salah satu upaya membatasi interaksi pegawai dengan lingkungan
sekitar. "Kalau masih memperbolehkan pegawai pulang ke luar wilayah,
tolong difasilitasi dan dipantau agar interaksi dengan lingkungan bisa
dibatasi," ucapnya.
Selain itu Hartopo meminta para
pegawai /karyawan/buruh di setiap perusahaan untuk selalu memakai masker baik
saat bekerja maupun aktivitas di luar pekerjaan. Sedang yang berasal dari luar kota untuk dipantau.
Kalau perlu, i diminta untuk tinggal di Kudus terlebih dahulu hingga pandemi
selesai.
Mengingat beberapa kasus
Covid-19 di Kabupaten Kudus ternyata berasal dari interaksi luar wilayah.” Itu
bisa saja terjadi, jika salah satu karyawan/buruh perusahaan terjangkit Covid-19. Akibatnya. satu pabrik
bisa ditutup karena seluruh pegawai harus diisolasi dan dilakukan tracing.” tegasnya.
Diakhir paparannya, Hartopo minta agar perusahaan
memberikan CSR untuk membantu pemerintah mencegah Covid-19 meluas. Rencananya,
Pemerintah akan memperluas jam malam agar lebih physical distancing lebih
efektif. Begitu juga cafe, warung, dan UKM diimbau untuk tutup pukul 20.00 serta hanya melayani bungkus.
Pemkab Kudus juga menyiapkan Hotel Griptha untuk
karantina tim medis. Juga akan terus berkoordinasi dengan hotel lain agar dapat
dipakai tempat karantina tim medis. Menurut pantauan BeMo, sejak hampir sebulan terakhir, pihak
perusahaan rokok skala besar di Kudus
bersikukuh untuk tidak meliburkan buruhnya.
Apalagi melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) Seluruh pekerja tetap bekerja, namun sistem kerjanya
menyesuaikan protocol kesehatan pemerintah. Bahkan pihak perusahaan selalu memberikan fasilitas
dan hak-haknya para buruh. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).(Pemkab/sup).
Posting Komentar