Hentikan Program Sembako, Terjadi Banyak Penyimpangan


Kudus, Berita Moeria (Bemo)
Bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) di Kabupaten Kudus. Khususnya  April 2020 diminta dihentikan. Lalu ditindak lanjuti dengan evaluasi menyeluruh. Menindak tegas oknum di kalangan pemerintah dan swasta yang bertindak menyalahi ketentuan program tersebut.
Hal itu merupakan permintaan tertulis dari Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M Pur) yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas  P3AP2KB Kabupaten Kudus dan /ketua Tim /koordinator  Bansos/ Sekretaris Daerah(Sekda). Dengan tembusan surat untuk Plt Bupati Kudus, Ketua DPRD dan Pimpinan Bank BNI Cabang Kudus.
Namun menurut Koordinator M Pur, Slamet Machmudi yang didampingi Sekretaris Nur Wakit yang ditemui Berita Moeria (Bemo), Selasa 7/4/2020,  surat yang dikirim per 30 Maret 2020 tersebut belum sepenuhnya direspon. “Kami juga telah melayangkan surat dengan isi yang kurang lebih sama kepada sembilan Camat yang ada di Kudus,” ujar Slamet Machmudi yang akrab dipanggil Pakmamik.
Permintaan Pakmamik tersebut antara lain dilatar- belakangi  dengan banyaknya temuan di lapangan yang menyimpang dari ketentuan  yang dituangkan dalam buku Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Antara lain ada oknum di lingkungan Dinas Sosial Kudus yang menentukan distributor sembako, Sembako diberikan dalam bentuk paketan. Harga barang lebkih mahal dengan harga di pasaran umum Penerima sembako tidak leluasa memilih barang yang diinginkan.
Bahkan hasil temuan M Pur,  ada salah seorang pejabat “tinggi” di Kabupaten Kudus dan saudara dekatnya  yang memperoleh jatah puluhan juta rupiah per bulan dalam “kasus”  program sembako 2020,
Perolehan uang dengan model pungutan liar (pungli) dalam jumlah besar diperhitungkan dari jumlah penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mencapai 38.991 orang. Setiap orang pemegang KKS menerima jatah dari pemerintah pusat  sebesar Rp 200.000. Dengan demikian uang program sembako yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Bank BNI cabang Kudus mencapai 38.991 x Rp 200.000 = Rp 7.982.000.000 atau Rp 7, 9 miliar oer bulan. Program ini akan berlaku selama sembilan bulan ke depan dan terhitung sejak Maret 2020.
Bahkan menurut M Yunus, salah satu unsur pimpinan Ban BNI Cabang Kudus yang ditemui Berita Moeria (Bemo), jumlah dana program sembako tersebut dipastikan bertambah lebih besar. Berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka  membantu warga kurang mampu akibat terimbas wabah Covid-19. “ Kami belum mengetahui secara pasti berapa jumlah penambahan warga yang bakal ikut memperoleh program sembako. Namun yang pasti ada penambahan E Warong dari 148 unit menjadi 200 unit” tuturnya.
M Yunus menyatakan prihatin bila di lapangan banyak terjadi penyimpangan. Hal ini sebenarnya pihak Bank BNI sudah menjadwalkan mulai April 2020 dilakukan evaluasi. Terutama di setiap E Warong. “Jadi dipastikan tertunda, karena kami lebih memprioritaskan penambahan jumlah warga penerima PKS dan e Warong,” tambahnya.
Ia mengakui pemilik E Warung pada umumnya  merupakan orang binaan Bank BNI. Namun  penentuan akhir menyangkut orang per orang lebih dahulu dikoordinasikan kepada ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus,
Plt Kepala Dinsos P3AP2KB), Sunardi yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2020) mengakui pelaksanaan program sembako 2020 masih banyak kekurangannya di sana sini. Namun sampai sekarang belum juga  menemukan solusi terbaik untuk mengatasinya, karena terbentur banyak faktor. Namun dia berjanji akan menindak tegas  (pengertian sementara) kepada aparatnya yang terbukti menyalah gunakan jabatannya.
Menurut data yang dihimpun Berita Moeria,  ada oknum  karyawan setingkat kepala seksi hingga oknum  pegawai honorer di kalangan  Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus yang justru turut aktif menentukan  agen hingga pemasok barang (sembako), Juga adanya mata rantai sistem pembagian sembako hingga imbalan  dalam bentuk rupiah kepada oknum tertentu.
Heru yang bertempat tinggal Di Desa Bulungkulon Kecamatan Jekulo mengakui rugi sekitar Rp 19 juta  ketika menjadi pemasok program sembako.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama