E-Warong Terima Rp 10.000 Dari Pemasok

KUDUS, Berita Moeria (BeMo)

E-Warong  milik Sulhadi yang berada di seberang jalan barat Pasar Doro, Desa Jepang Kecamatan Mejobo memperoleh “imbalan” dari pemasok sebesar Rp 10.000,-  untuk setiap  penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako 2020. Atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Pemasok atas nama Heru Sutiyono, yang memasok  aneka jenis sembilan bahan pokok (sembako) atau disesuaikan dengan kebutuhan KPM. Berdasarkan program sembako 2020,  bahan pangan senilai Rp 200.000 per KPM ( yang berlaku sejak Maret) harus memiliki sumber karbohidrat (beras, jagung pipil, sagu), sumber protein hewani (telor, daging sapi, ayam, ikan), sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu) dan  sumber vitamin dan mineral (sayur mayur, buah buahan).

Menurut Sulhadi “imbalan” tersebut  harus dikurangi dengan pembelian plastik pembungkus dan kebutuhan lainnya. “ saya juga memperoleh tambahan jumlah KPM dari E Warong milik Didik Sudarbi juga dari Desa Jepang sebanyak 11 orang.  Itu atas dasar  perintah dari Bu Nurul. Katanya untuk memudahkan pemisahan antara  penerima  Program Keluarga Harapan (PKH) dan “ non” PKH,” ujarnya Rabu (22/4/2020).
 
Sedangkan Didik Sudarbi, memilih  sendiri  pemasok berasnya  Ibu Alim Desa Kirig Kecamatan Mejobo. Pemasok telor ayam adalah Arif dari Desa Karangrowo Kecamatan Undaan. Sedang kacang-kacangan, buah dan sayur dibeli langsung dari Pasar Anyar.
Khusus untuk bulan April,  “menu” yang disajikan untuk setiap KPM berupa : 

1. beras 13 kilogram              Rp 131.300
2. Telor  satu kilogram           Rp   25.000
3. Kacang tanah ½ kilogram  Rp   15.000
4. Daging ayam ½ kilogram   Rp   10.000
5. Sayur siem                          Rp     3.700
 ----------------------------------------------------
Jumlah     Rp 200.000,-

“Saya memungut keuntungan rata rata Rp 6.000 per KPM. Posisi April 2020, jumlah KPM mencapai 264 orang Sekarang tinggal 249. dengan catatan  4 KPM “kosong” (tidak bisa menerima sembako) dan 11 KPM lainnya diminta pindah ke E Warongnya Pak Sulhadi,” Dari data angka yang tersaji tersebut keuntungan yang diterima Didik lebih kecil, meski dirinya menunjuk sendiri pemasoknya.

Sedang Sulhadi menerima keuntungan lebih banyak lewat  pemasok yang ditunjuk dari “atasan”. Namun dari sisi  kualitas, kuantitas ( enam tepat) masih perlu pembuktian di lapangan.  Peran petugas Bank BNI dan jajaran Dinas Sosial yang mempunyai kewenangan dalam program sembako 2020. nampak abai. Sejumlah pelanggaran dan ketidak beresan . Misalnya  di  area Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – (banyaknya kasus  KKS kosong) sudah berlangsung.

Munculnya nepotisme di kalangan  pemasok Seperti yang terlihat di Desa Kirig Kecamatan Mejobo. Sejumlah nama  seperti Ema, Yasin- Joko Susilo, Tato, Dian, Kalim dan Endang. Mereka ini membentuk jaringan yang cukup kuat di hampir semua wilayah kecamatan di Kabupaten Kudus.
Betapa kuatnya jaringan yang konon “dibekingi” oknum tertentu, menjadikan Dinas Sosial maupun Bank BNI, sampai sekarang sulit untuk menindak mereka.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama