E-Warong Sepenuhnya Kewenangan Bank Penyalur Lebih dari 114 juta/bulan Disetor ke Dinsos


KUDUS, Berita Moeria (BeMo)

E-warong sepenuhnya kewenangan bank penyalur. Tidak ada istilah E Warong Mandiri. Istilah ini diciptakan kalangan Dinas Sosial, karena dianggap tidak mau diajak “kerjasama” –dalam pengertian menguntungkan oknum tertentu.
   
Hal tersebut berdasarkan Pedoman Umum Program sembilan bahan pokok (sembako) dan sejumlah pemilik E Warong yang ada di Kudus, Selasa (21/4/2020).
  
Pengertian tersebut dipandang perlu untuk diungkapkan kepada publik, karena sejumlah bukti yang ditemukan Bemo, di sepanjang tahun 2019, terjadi “pemerasan” terselubung. Uang sekitar lebih dari Rp 114 juta lebih per bulan mengalir ke oknum Kantor Dinsos Kudus.
  
Uang tersebut dikumpulkan melalui koordinator di tingkat kecamatan dan berasal pengelola E Warong –termasuk dari  pemasok (distributor)barang. Bahkan ada kesepakatan sekitar delapan persen diantaranya akan dimasukkan ke pos tabungan. Namun kenyataan tidak ada.
   
Besaran uang tersebut dihitung dari jumlah KKM di tahun 2019 sebanyak 38.991 jiwa. Jumlah tersebut direvisi dalam tahun  bulan Maret 2020 menjadi 35.266 jiwa .

Namun karena adanya wabah covid-19, pemerintah pusat memutuskan menambah lagi jumlah KKM sekitar 20.000 lebih. E Warong juga ditambah. Namun jumlah pastinya belum diputuskan dan dijadwalkan akhir April atau paling lambat awal Mei, nama, jumlah KPM dan E Warong harus .

Sedang pelaksanaan program sembako 2020, periode Maret dan April masih ditemukan penggunaan istilah salah kaprah tentang E Warong.  Kewenangan penentuan E Warong, pemasok/distributor, hingga harga sembako yang dipermainkan sedemikian rupa oleh oknum.

Muncul pula mata rantai E Warong yang melibatkan satu keluarga dekat dan juga adanya monopoli orang di Desa Kirig Kecamatan Mejobo. Akibatnya  penerima program sembako dirugikan. Hanya saja mayoritas KKM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sangat tidak paham tentang program sembako 2020. Mereka hanya sekedar menerima dan sekedar mengusulkan  jenis sembako yang diinginkan.

   Pengertian Dasar.
Setiap pemilik E Warong harus memilik pemasok ( di Kudus lebih dikenal sebagai distributor), dengan syarat : dapat diandalkan  untuk penyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten .berkualitas dengan harga yang kompetitif.

Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan ,dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.

Dapat Melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan. Memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.

Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan .

Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan,baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.

Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, Bank Penyalur menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong. Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak,
kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan
dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako
dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.

E-warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan
pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.

E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis
bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat,sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya (yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral).

E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi
ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama