Diserahkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19


KUDUS, Berita Moeria (BeMo)
Sehari menjelang hari pertama bulan puasa 2020, yang ditetapkan pemerintah per Jumat (24/4/2020), pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan  “sembako”  tahap pertama senilai Rp 884, 4 juta kepada 4.424  warga kota kretek yang terdampak virus Covid-19.

Bantuan diberikan secara simbolis kepada 10 orang. yang mewakili   ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita disabilitas Indonesia), FKDK (Forum Komunikasi Disabilitas Kudus), PKL Simpang Tujuh Kudus, PKL Colo, Ojek Bakalan, UMKM, Ojek Colo, dan PKL Balai Jagong. 

Bantuan tahap kedua dan ketiga segera menyusul dalam kurun waktu tiga bulan. Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo menyerahkan bantun secara  simbolis di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (23/4).

Hartopo, memastikan Pemerintah Kabupaten Kudus tak pernah abai dengan masyarakat terdampak. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ada kecemburuan satu sama lain. "Kami mohon maaf masih belum bisa menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Tapi kamu pastikan kami akan berusaha menambah penerima bantuan," tegasnya.

Kabid Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Adji Setiawan, Selasa 21 April 2020 menjelaskan ,jumlah penerima tahap satu itu sudah melalui verifikasi dan validasi yang diterima  pihaknya, tinggal pihaknya menindak lanjuti pelaksanaanya.

Bantuan sosial akibat terdampak Covid-19 , berupa  beras 10 Kilogram dan uang tunai  Rp. 100.000.. Mereka akan menerima bantuan ini selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. Bantuan ini merupakan bantuan dari anggaran APBD Kudus yang telah dianggarkan sebesar Rp. 37,8 milyar dengan target penerima sebanyak 62 ribu orang.

Adapun syarat penerima bantuan sosial itu  harus warga Kudus yang ditunjukkan dengan NIK (KTP). Tidak memperoleh bantuan serupa seperti PKH ataupun bantuan sosial lainnya dari APBN maupun dari APBD 1. Dan yang terpenting adalah, usaha hanya satu dan bukan sampingan serta terimbas Covid-19 (RSK/Pemkab/sup).

Komentar

Lebih baru Lebih lama