KUDUS, Berita Moeria (BeMo)
Sehari menjelang hari pertama bulan puasa 2020, yang
ditetapkan pemerintah per Jumat (24/4/2020), pemerintah kabupaten (Pemkab)
Kudus memberikan “sembako” tahap pertama senilai Rp 884, 4 juta kepada
4.424 warga kota kretek yang terdampak
virus Covid-19.
Bantuan diberikan secara simbolis kepada 10 orang. yang
mewakili ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim
Indonesia), PERTUNI (Persatuan Tunanetra Indonesia), HWDI (Himpunan Wanita
disabilitas Indonesia), FKDK (Forum Komunikasi Disabilitas Kudus), PKL Simpang
Tujuh Kudus, PKL Colo, Ojek Bakalan, UMKM, Ojek Colo, dan PKL Balai Jagong.
Bantuan tahap kedua dan ketiga segera menyusul
dalam kurun waktu tiga bulan. Pelaksana tugas Bupati Kudus, Hartopo menyerahkan
bantun secara simbolis di Pendopo
Kabupaten Kudus, Kamis (23/4).
Hartopo, memastikan Pemerintah Kabupaten
Kudus tak pernah abai dengan masyarakat terdampak. Oleh karena itu, masyarakat
diminta tidak ada kecemburuan satu sama lain. "Kami mohon maaf masih belum
bisa menjangkau seluruh masyarakat terdampak. Tapi kamu pastikan kami akan
berusaha menambah penerima bantuan," tegasnya.
Kabid Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan
Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kudus, Adji Setiawan,
Selasa 21 April 2020 menjelaskan ,jumlah penerima tahap satu itu sudah melalui
verifikasi dan validasi yang diterima
pihaknya, tinggal pihaknya menindak lanjuti pelaksanaanya.
Bantuan sosial akibat terdampak Covid-19 , berupa beras 10 Kilogram dan uang tunai Rp. 100.000.. Mereka akan menerima bantuan
ini selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. Bantuan ini merupakan bantuan dari anggaran APBD Kudus
yang telah dianggarkan sebesar Rp. 37,8 milyar dengan target penerima sebanyak
62 ribu orang.
Adapun syarat penerima bantuan sosial itu harus warga Kudus yang ditunjukkan dengan NIK
(KTP). Tidak memperoleh bantuan serupa seperti PKH ataupun bantuan sosial
lainnya dari APBN maupun dari APBD 1. Dan yang terpenting adalah, usaha hanya
satu dan bukan sampingan serta terimbas Covid-19 (RSK/Pemkab/sup).
Posting Komentar