KUDUS,Berita Moeria(BeMo)
Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahun 2019 dan berganti istilah menjadi Program Pangan pada 2020 penyalurannya diduga terjadi banyak penyimpangan. BPNT adalah kelanjutan dari program Raskin (Beras Miskin) dan Rastra (Beras Sejahtera) oleh Kementerian Sosial RI.
Data yang diperoleh dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus pada maret 2020, terdapat 38.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika ditotal pada Maret 2020 ada kurang lebih Rp. 7,8 milyar per-bulan bantuan pangan non tunai cair dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin di Kudus.
Penyaluran bantuan pangan melalui 148 e-warong yang tersebar di 9 Kecamatan. E-warong dibentuk oleh pihak bank BNI yang ditunjuk pemerintah menyalurkan bantuan dana bersama Dinas Sosial P3AP2KB.
Masing-masing KPM mendapatkan Kartu Keluarga Sehat (KKS) yang diberikan pihak Bank BNI. KKS berisi saldo uang untuk dibelanjakan sejumlah bahan pangan ke e-warong yang ditunjuk. Bahan pangan yang boleh dibeli oleh KPM meliputi sumber Karbohidrat, protein dan mineral atau vitamin. Nominal bantuan program pangan yang diberikan Pemerintah terus meningkat. Pada awal program BPNT 2019 sebesar Rp. 110 ribu/KPM. Meningkat menjadi Rp. 150 ribu pada akhir 2019 hingga Pebruari 2020. Mulai bulan maret 2020 Program Pangan ditingkatkan menjadi Rp. 200 ribu dampak dari wabah Covid 19.
Dalam Pedoman Umum Program Bansos Pangan disebutkan penyaluran bantuan pangan kepada KPM dilarang berupa paket sembako. Selain itu kualitas dan harga sembako yang dijual oleh e-warong harus sesuai harga pasaran.
Prakteknya selama ini penyaluran bahan pangan kepada KPM selalu berbentuk paketan sembako. Jika dinominalkan paket sembako yang diterima KPM berkisar rata-rata Rp. 165 ribu. Ada kekurangan Rp. 35 ribu, lebih mahal dari harga pasaran.
Gerakan Masyarakt Transformasi Kudus (GEMATAKU) melalui pers release (Rabu, 8/4) yang ditandatangani koordinatornya, Slamet Machmudi menemukan ada kejanggalan. Pemasok paket sembako kepada e-warong diduga atas penunjukan oknum pejabat. E-warong yang seharusnya menjadi tempat belanja bahan sembako berubah fungsi sebagai tempat pengambilan paket bahan pangan.
Pihaknya menemukan saat penyaluran sembako oleh e-warong pada bulan Maret 2020. Harga perpaket bahan pangan di pasaran berkisar 160 ribu hingga 170 ribu. Namun KPM dipaksa menerima paket sembako dengan nominal Rp. 200 ribu,
“Kebocoran bansos Pangan pada Bulan Mardet 2020 di Kudus berkisar 1,5 milyar perbulan,” ujarnya seraya meminta keseriusan Sekda Kudus sebagai Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan dalam menangani Program pangan untuk masyarakat miskin.
“Kami menyayangkan, pembiaran terjadi selama 1 tahun atas program pangan yang diduga bocor dan di korupsi,” sesalnya.
Selanjutnya pihaknya mengaku, telah mengadukan permasalan ini kepada Plt. Bupati, Sekda, Asisten I, BPPKAD dan Camat. Namun tidak ada tanggapan sama sekali. Menanggapi hal ini, sejak Bupati Tamsil terjaring OTT pihaknya merasa Kudus semakin tidak jelas visi misi-nya dalam mensejahterakan rakyat.
Besarnya nilai Rp. 200 ribu untuk program Bansos pangan berjalan selama empat bulan mulai maret hingga Agustus 2020. Bahkan menurut informasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditambah akibat wabah Corona. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak terkait. (kit)
Posting Komentar