Anton Ketua BPD Desa Jojo |
KUDUS,
Berita Moeria (Bemo)
Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, mulai mempersiapkan diri
untuk menggelar Padat Karya Tunai Desa
(PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa setempat sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Badan
Permusyaratan Desa (BPD) Jojo, Anton, yang ditemui Berita Moeria (Bemo), Jumat
(17/4/2020), lokasi PKTD sudah ditetapkan, yaitu sebuah sungai kecil disertai
selokan. “ Di sejumlah titik di selokan tersebut rencananya kami lengkapi
dengan taman, kolam kolam ikan dan tanaman lain yang bermanfaat untuk warga
maupun lingkungan. Bahkan untuk jangka panjang, kami bisa mengakses (
menyalurkan) sumber air dari waduk
Logung. Jika ini bisa terwujut bakal mampu merubah sawah tadah hujan atau
setengah teknik menjadi sawah beririgasi teknik.” tuturnya..
Sedang untuk
BLT tengah dalam proses pendataan warga. Hal ini dimaksudkan agar penerima
BLT betul betul warga yang belum
memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan
Kartu Pra Sejahtera. Besarnya BLT adalah Rp 600.000 per kepala keluarga untuk
selama tiga bulan.
Anton
menambahkan, sesuai edaran Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, PKTD dan BLT diperoleh dari dana Desa Jojo, yang tahun ini memperoleh
sekitar Rp 1,2 miliar. “Kami bersama dengan pemerintah desa dalam proses
pendataan ulang yang lebih detil dan
lengkap. Serta harus bisa dipertanggung jawabkan.”
Adapun
ketentuan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Dana Desa
digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan
secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat
guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
- Pekerja
diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah
penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
- Pembayaran
upah kerja diberikan setiap hari; dan
- Pelaksanaan
kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menerapkan
jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua)
meter.
- Bagi
pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. (sup)
Posting Komentar