Desa Jojo Siapkan Padat Karya dan BLT

Anton Ketua BPD Desa Jojo

KUDUS, Berita Moeria (Bemo)
   Desa Jojo Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, mulai mempersiapkan diri untuk  menggelar Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga desa setempat sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
   Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Jojo, Anton, yang ditemui Berita Moeria (Bemo), Jumat (17/4/2020), lokasi PKTD sudah ditetapkan, yaitu sebuah sungai kecil disertai selokan. “ Di sejumlah titik di selokan tersebut rencananya kami lengkapi dengan taman, kolam kolam ikan dan tanaman lain yang bermanfaat untuk warga maupun lingkungan. Bahkan untuk jangka panjang, kami bisa mengakses ( menyalurkan) sumber air dari  waduk Logung. Jika ini bisa terwujut bakal mampu merubah sawah tadah hujan atau setengah teknik menjadi sawah beririgasi teknik.” tuturnya..
   Sedang untuk BLT tengah dalam proses pendataan warga. Hal ini dimaksudkan agar penerima BLT  betul betul warga yang belum memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Pra Sejahtera. Besarnya BLT adalah Rp 600.000 per kepala keluarga untuk selama tiga bulan.
   Anton menambahkan,  sesuai edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,  PKTD dan BLT diperoleh dari  dana Desa Jojo, yang tahun ini memperoleh sekitar Rp 1,2 miliar. “Kami bersama dengan pemerintah desa dalam proses pendataan ulang yang lebih  detil dan lengkap. Serta harus bisa dipertanggung jawabkan.”
Adapun ketentuan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  2. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan
  4. Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter.
    2. Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker. (sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama