Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Ketika puluhan hingga ratusan miliar rupiah nilai
proyek pembangunan phisik setiap tahunnya dikucurkan di Kudus. Namun
ironisnya papan nama benda cagar budaya (BCB) yang tersebar di berbagai lokasi sudah kadaluwarsa. Alias sudah usang dan
seharusnya sudah diganti. Biayanyapun hanya puluhan juta rupiah saja.
Selain dari segi biaya tergolong
murah. Terlebih dari “usia” undang undang cagar budaya yang lama nomor 15 tahun
1992 dan diganti dengan undang undang yang baru nomor 11 tahun
2010. Atau dalam kurun waktu sekitar tahun papan nama
itu tidak diganti. Papan nama adalah salah satu bentuk sosialisasi, tetapi jika
sosalisasi itu sudah basi ya seharusnya tidak diterus-teruskan lagi.
Tidak elok kiranya untuk menuding siapa yang
paling bertanggung jawab dalam hal ini.
Tapi menjadi elok ketika papan nama itu seharusnya diganti menyesuaikan
diri dengan UU cagar budaya baru nomor 11 tahun 2010. Bahkan sangat elok ketika
Pemkab Kudus melaksanakan UU tersebut.
Berikut contoh /bukti papan nama yang dimaksud.
Papan Nama |
Papan nama yang dimaksud bertuliskan
Dilarang merusak, mengambil atau meminadhkan, merubah bentuk dan memisahkan bagian
, kelompok dan kesatuan benda cagar budaya yang berada di dalam
situs/lingkungannya. (Pasal 15 UU nomor 5 tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya
– Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala Jawa Tengah). Papan nama ini terpampang di Langgar Bubrah Desa
Demangan Kecamatan Kota Kudus. Nampak masih sangat jelas dibaca.
![]() |
Papan Nama |
Sedang papan nama serupa yang dibuat
Dinas Pariwiisata dan Kebudayaan Kabupaten Kudus sedikit berbeda. Selain
mengutip pasal 15 UU nomor tahun 1992. Juga
mengutip pasal 26. “Barang siapa melanggar larangan
ini dikenakan sanksi pidana
penjara selama 10 tahun dan atau denda
setinggi-tingginya seratus juta rupiah. Papan nama ini
berada di bekas kantor Eks Kawedanan Jekulo.(sup)
Posting Komentar