Papan Nama Cagar Budaya Kadaluwarsa


Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Ketika puluhan hingga ratusan miliar rupiah nilai proyek pembangunan phisik setiap tahunnya dikucurkan di Kudus. Namun ironisnya  papan nama  benda cagar budaya (BCB) yang tersebar di berbagai lokasi  sudah kadaluwarsa. Alias sudah usang dan seharusnya sudah diganti. Biayanyapun hanya puluhan juta rupiah saja.

Selain dari segi biaya tergolong murah. Terlebih dari “usia” undang undang cagar budaya yang lama nomor 15 tahun 1992 dan diganti dengan undang undang yang baru nomor 11 tahun 2010. Atau dalam kurun waktu sekitar tahun papan nama itu tidak diganti. Papan nama adalah salah satu bentuk sosialisasi, tetapi jika sosalisasi itu sudah basi ya seharusnya tidak diterus-teruskan lagi.

Tidak elok kiranya untuk menuding siapa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini.  Tapi menjadi elok ketika papan nama itu seharusnya diganti menyesuaikan diri dengan UU cagar budaya baru nomor 11 tahun 2010. Bahkan sangat elok ketika Pemkab Kudus melaksanakan UU tersebut.

Berikut contoh /bukti papan nama yang dimaksud.

Papan Nama

Papan nama yang dimaksud bertuliskan Dilarang merusak, mengambil atau meminadhkan, merubah bentuk dan memisahkan bagian , kelompok dan kesatuan benda cagar budaya yang berada di dalam situs/lingkungannya. (Pasal 15 UU nomor 5 tahun 1992 tentang benda Cagar Budaya – Balai Pelestarian Peninggalan  Purbakala Jawa Tengah). Papan nama ini terpampang di Langgar Bubrah Desa Demangan Kecamatan Kota Kudus. Nampak masih sangat jelas dibaca.
Papan Nama
Sedang papan nama serupa yang dibuat Dinas Pariwiisata dan Kebudayaan Kabupaten Kudus sedikit berbeda. Selain mengutip pasal 15 UU nomor tahun 1992. Juga  mengutip pasal 26. “Barang siapa melanggar  larangan  ini dikenakan sanksi  pidana penjara selama 10 tahun  dan atau denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah. Papan nama ini berada di bekas kantor Eks Kawedanan Jekulo.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama