BERITAMURIA.Com.KUDUS-Sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) bahwa mobil dinas pelat merah tidak diperbolehkan untuk mudik lebaran. Untuk menaati aturan tersebut, Bupati Kudus mengeluarkan edaran untuk memarkir seluruh mobil dinas (operasional) di Halaman Pendopo Kabupaten.
Bupati Kudus H. Musthofa meninjau dan melakukan pengecekan terhadap keberadaan mobil dinas tersebut. Didampingi sekretaris daerah, asisten sekda, dan sejumlah pejabat, bupati mengatakan bahwa ini merupakan aturan yang harus ditaati. Bahkan dirinya juga menyerahkan kunci kendaraan dinasnya kepada asisten administrasi sekda.
”Ini lho mobil dinas bupati juga ikut parkir di sini. Dan kuncinya sudah saya serahkan ke pak asisten administrasi sekda,” kata Bupati seusai menyerahkan kunci mobil dinasnya, Jumat (1/7).
Dikatakannya, siang itu sudah ada sekitar 70-80 persen mobil dinas yang terparkir dari total semua sebanyak 223 mobil dinas. Namun demikian, mobil teknis tetap bisa digunakan karena untuk pelayanan kepada masyarakat. Seperti di Dishubkominfo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan dinas teknis lainnya.
”Kendaraan teknis tetap bisa dipergunakan. Seperti kendaraan dishub, ambulans di DKK, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan kendaraan sampah,” imbuhnya.
Menjawab mengenai aturan ini, bupati mengatakan bahwa tahun sebelumnya di Kudus sudah melakukan hal ini dengan dasar kesadaran. Dan pada tahun ini dirinya dan seluruh pejabat merupakan petugas negara yang harus taat pada aturan tersebut. Dipastikan tahun ini ratusan mobil dinas tersebut tidak digunakan untuk berlebaran/mudik.
Untuk kesiapan pengamanan lebaran, dirinya telah menyiagakan personel/petugas keamanan dan kesehatan di setiap pos yang ada. Harapannya, semua masyarakat bisa merayakan lebaran dengan tertib, aman, dan penuh rasa nyaman untuk bersilaturahmi.(rg)
Posting Komentar