BERITAMURIA.COM. Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai bersikap ambigu (mendua) dalam melaksanakan program peningkatan dan pemberdayaan UMKM. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah toko modern yang keberadaannya berpengaruh negatif pada pengembangan sektor UMKM.
Demikian pers release yang disampaikan Slamet Machmudi, Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (GEMATAKU), yang dikirim ke redaksi BERITAMURIA.COM, Jumat, 17 Juni 2016.
Menurutnya, data pada tahun 2013 toko modern berjumlah 30 unit, saat ini mencapai + 50 unit. Peningkatan yang cukup masif.
“Dengan hanya berjalan 1 – 2 km, masyarakat dengan sangat mudah dapat menemukan keberadaan toko modern atau mini market di setiap wilayah kecamatan,” ungkapnya.
Pihaknya menuding pihak Pemkab sengaja mempermudah ijin pendirian toko modern tanpa menerapkan zonasi (zona/jarak) dan kajian sosial ekonomi masyarakat. Bahkan diduga ada praktek suap dan gratifikasi agar perijinan toko modern dapat berdiri tanpa kendali.
“Penataan dan pembinaan pasar tradisional, toko modern dan swalayan tidak efektif. Banyak minimarket yang beroperasi selama 24 jam,” ujarnya, bahkan ada beberapa produk yang dijual di bawah harga pasar tradisional atau usaha rumahan yang dikelola masyarakat.
Jika kebijakan ini terus berlanjut, lanjutnya, pihaknya meminta Pemkab berhenti membangun pasar tradisional. Saat ini ada ribuan kios yang tersebar di beberapa pasar tradisional serta lapak PKL yang dibangun Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar kondisinya mangkrak.
“Hal ini membuktikan, kebijakan pemerintah mengembangkan UMKM hanyalah lips service belaka,” kata pria yang akrab disapa Mamik itu.(Sfd)
Posting Komentar