MENDESAK, PERLUNYA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DI KAWASAN MENARA



BERITAMURIA.Com-KUDUS –Pemerhati sejarah dari STAIN Kudus, Moh Rosyid berharap Pemkab Kudus menjaga Kawasan Menara Kudus untuk dijadikan sebagai cagar budaya (CB). Langkah pelestarian dengan melakukan penataan di wilayah tersebut.

 Menurutnya, tuntutan ini sesuai dengan peraturan yang telah ada. Sesuai UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya bahwa kawasan CB, yakni satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri atau ruang khas.

“Harus diingat, bahwa CB tetap memperhatikan fungsi sosial dan pemda berkewajiban untuk melestarikannya. Situs CB di kawasan Menara Kudus, hal yang perlu diagendakan Pemkab Kudus adalah penataan ruang geografis,” tuturnya, Minggu, 19 Juni 2016, seperti ditulis di harian Sindo Seputar Muria.

Pihaknya mengatakan, khususnya antara Menara Kudus dengan Masjid Madureksan dan alun-alun (warga menyebut Taman Beringin yang direvitalisasi pemkab Kudus) dijadikan satu area. Konsekuensinya, ruko yang dibangun tahun 1926 memisahkan antara Menara dengan alun-alun harus disetrilkan dengan ganti untung pada pemiliknya kini.

Menurut kajian arkeologi, ucapnya, diketahui ada 3 zona. Pertama zona inti (Menara, Masjid, dan Makam Sunan Kudus), kedua zona penyangga (alun-alun), dan ketiga zona pengembang (lingkungan sekitar menara).

“Kesemua zona itu perlu dipadukan dengan modal kesadaran Pemda mewujudkan world heritage kawasan Menara Kudus dengan nguri-uri kawasan bersejarah agar nilai yang diwariskan Sunan Kudus lestari,” Imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kudus Ahmad Fatkhul Azis mengatakan zona CB di Kudus patut dilindungi.

Bila upaya ini tak direalisasikan, ke depan, kesan kumuh dan tak terawat melekat pada kawasan Menara Kudus, tandas Sekretaris Komisi C ini.(BR).


Komentar

Lebih baru Lebih lama